Rabu, 07 September 2022

Nekat Gelapkan Uang Rp1 Miliar Pemuda Di Takengon Di Laporkan Ke polisi.

Tags

Nekat Gelapkan Uang Rp1 Miliar Pemuda Di Takengon Di Laporkan Ke polisi.
BN Online ; Takengon- Gara-gara judi slot, pemuda di Takengon Nekat gelapkan uang Rp1 miliar milik  Toko emas Sinar Baru Rabu, 7 September 2022 17:25

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurohcman Nulhakim SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, waktu konferensi pers di halaman polres aceh tengah,menyampaikan kepada media bidiknasonal.co.id pelaku yaitu MK (27) tahun kemudian menghabiskan uang hasil penjualan emas murni tersebut kurang lebih senilai Rp1 miliar untuk bermain judi online jenis slot.

"Sebagian uang penjualan emas murni itu juga dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli sebuah sepeda motor dengan No. Pol BL-3293-PBA, tahun 2020, warna Merah," kata Iptu Ibrahim.

Dia menjelaskan tersangka MK adalah pengelola Toko Emas Sinar Baru di kawasan Pepayungen Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Sedangkan pemiliknya adalah FS (41) warga Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

"Pelaku MK diberikan kepercayaan oleh FS untuk mengelola toko emas nya  sejak Januari 2021. Saat itu FS menyerahkan modal kepada MK berupa emas murni seberat 1 kilogram lebih,dan uang tunai sebesar Rp124 juta lebih," sebut Ibrahim.

Lanjutnya sejak Februari 2022 tersangka MK mulai mengelapkan uang dari toko emas yang dikelolanya tersebut untuk modal bermain judi slot.

Bahkan dia mulai berani mengelapkan sejumlah emas di toko itu untuk digadaikan ke Kantor Pegadaian Takengon untuk modalnya bermain judi online.

"Kemudian pada 14 Agustus 2022 tersangka MK menggelapkan kembali semua emas di toko sebarat 292 gram. Emas itu digunakannya untuk membayar hutang," kata Iptu Ibrahim.

Dalam kasus penggelapan ini pemilik toko emas yakni FS tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih dan melaporkan kasus penggelapan ini ke Polres Aceh Tengah.

Saat ini tersangka MK sudah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Sekarang toko emas tersebut tutup karena seluruh emas sudah digelapkan oleh tersangka MK. Dan tersangka MK ini sudah tidak sanggup lagi mengembalikannya kepda FS," ujar Ibrahim.

Editor : Riga