Kegiatan ini, hasil kerja sama
dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Panakukang dan Tamalate, bertempat di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).
“Ada 45 pasang suami istri yang mengikuti
Sidang Isbat nikah yang kita laksanakan,” terang Kepala Dinas Dukcapil
Makassar, Muhammad Hatim Salam.
Ia menjelaskan, Isbat Nikah merudakan
pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan Muslim.
Yang mana, pernikahannya telah dilaksanakan
dan memenuhi syarat rukun perkawinan.
Akan tetapi, tidak dicatatkan di Kantor Urusan
Agama (KUA) setempat atau masing-masing peserta isbat Nikah.
Hal ini menjadi salah satu syarat untuk
menerbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
“Yang merupakan salah satu dokumen penting
dalam pengajuan dokumen kependudukan,”.(**)