BN Online, Sumut - Para pengguna jalan terutama pemilik kendaraan roda 6 keatas di wilayah tertentu dalam perkotaan, sangat dilarang sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintahan setempat.
Namun di dalam wilayah perkotaan Kota Tebingtinggi, sepertinya truk roda 6 keatas bebas bersliweran hingga masuk ke gang-gang sehingga sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Saat awak media melintas di jalan sempit daerah Kampung Semut Kota Tebingtinggi, mengalami kemacetan dan setelah ditelusuri penyebab kemacetannya ternyata saat itu ada 3 dam truk molen roda 10 yang berisi semen sedang mengeluarkan isinya ke salah satu bangunan yang ada di jalan sempit di Kampung Semut Kota Tebingtinggi.
Kepada awak media, salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, merasa sangat terganggu dengan kemacetan yang disebabkan truk-truk tersebut.
"Kami selaku warga diseputan wilayah sini sangat terganggu dengan adanya truk-truk yang berseliweran di jalan sempit seperti ini yang mengakibatkan kemacetan sehingga mengganggu aktifitas kami yang berlalu lalang," ucap warga tersebut.
Mengacu kepada peraturan yang mengijinkan truk roda 10 masuk ke gang sempit wilayah perkotaan, awak media melakukan konfirmasi kepada AKP. Dhoraria Simanjuntak Kasat Lantas Kota Tebingtinggi perihal ijin tersebut.
Kasat Lantas menyampaikan, sempat berapa waktu yang lalu tim dari Satlantas Polres Tebingtinggi hendak melakukan penindakan kepada truk proyek bangunan tersebut, lalu mereka menunjukan ijin melintas dari Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi, ujar AKP. Doraria Simanjutak.
Mengacu kepada hasil konfirmasi tersebut, ada beberapa hal kejanggalan diantaranya :
1. Pihak Dishub Kota Tebingtinggi dalam mengeluarkan ijin dumtruk masuk kota tidak kordinasi / memberi tembusan kepada Pihak Satlantas Polres Kota Tebingtinggi.
2. Apakah Pihak Dishub Kota Tebingtinggi sebelum mengeluarkan ijin trayek dumtruk, sudah melakukan analisa kelayakan karena mengingat itu jalan sempit tempat lalu lalang orang.
3. Apakah Dishub Kota Tebingtinggi sudah kordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tebingtinggi karena kelas jalan yang dilalui dumtruk tanah dan molen tersebut bukan peruntukannya.
4. Apakah ada retrebusi ijin melintas dumtruk tersebut dan apakah retrebusi tersebut disetor ke APBD Kota Tebingtinggi.
Untuk klarifikasi atas beberapa kejanggalan yang terjadi diatas, awak media akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait selanjutnya.
(BHT)