Jumat, 08 Desember 2023

Bawaslu Bantaeng Menggelar Kegiatan Pengawasan Logistik Selama Dua Hari

Tags


BN Online Bantaeng,-- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan satu kegiatan yakni Pengawasan Logistik, kegiatan ini berlangsung diHotel Kirey selama dua hari,dimulai hari ini Jum'at 8 Desember sampai dengan Sabtu 9 Desember 2023.


Sebelum dibuka kegiatan ini,terlebih dahulu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Arfah Yulianto,Laporan Panitia dalam kegiatan Pengawasan Logistik.


Kegiatan Pengawasan Logistik dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti SH.Dalam sambutannya, beliau mengatakan kepada seluruh panwascam yang ada di 8 Kecamatan,mulai dari Ketua dan anggota,agar senantiasa mengawasi logistik yang didistribusikan disetiap wilayah masing - masing.Jadi diakhir November sampai bulan Desember ini,tahap pertama logistik itu sudah berdatangan,ada bilik suara,kotak suara, kemudian tinta dan beberapa logistik lainnya".Ucap Ningsih Purwanti SH.


"Dan kemungkinan surat suara akan dijadwalkan pada bulan Januari tahun 2024 sudah ada,untuk panwascam agar senantiasa tetap mengawasi dan memonitoring.Setelah membuka sambutan Ketua Bawaslu, sekaligus membuka acara kegiatan Pengawasan Logistik.


Selanjutnya,diserahkan oleh moderator dan di persilahkan Narasumber pembawa materi Hamsinar SHi (  Komisioner Bawaslu  Kabupaten Pangkep Tahun 2018 - 2023 ) dengan judul Membaca Potensi Permasalahan Logistik Pada Pemilu tahun 2024.


Menurut Hamsinar, "Yang perlu kita ketahui adalah tentang Dasar Hukum yakni Undang - Undang  7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Undang - Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,ini yang utama bagi teman - teman yang ada dilapangan  perlu diketahui". Ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangkep 2018 - 2023.


Serta keputusan KPU Nomor 1282 tentang Kebutuhan Perlengkapan TungSuara, Lanjut Hamsinar,Dan peraturan Perbawaslu 30 tahun 2018 tentang pengawasan perencanaan, pengadaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2023 tentang penanganan pelanggaran pemilu.PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang jadwal tahapan pemilu.


"Apalagi yang perlu di perhatikan adalah PKPU Nomor 14 tahun 2023 tentang perlengkapan dan dukungan perlengkapan Pemungutan suara Pemilu".jelasnya.


"Untuk metode pengawasan yakni baik itu pengawasan pengadaan, percetakan, pendistribusian dan pengembalian logistik.Jadi untuk potensi kerawanan yakni kesalahan pembuatan desain,proses pencetakan,jumlah suara yang dicetak tidak sama,dengan jumlah DPT + 2 persen surat cadangan dari jumlah pemilih,tidak sesuai jumlah perlengkapan dan dukungan perlengkapan, keamanan distribusi". Pungkasnya.


Editor Edhy Bidik Nasional