Sabtu, 20 Januari 2024

Caleg Gemoy Menganiaya Wanita Tua Tanpa Prikemanusiaan Secara Buas


 


BN Online, Sumut- Salah seorang caleg gemoy Partai GLR Kota Tebingtinggi berinisial SN alias Eci S mantan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) dan juga mantan anggota ormas terlarang Fron Pembela Islam (FPI), telah menganiaya secara buas dan brutal tanpa prikemanusiaan terhadap wanita tua berinisial SML (60) yang berprofesi sebagai Pimpinan Umum Media Online di Kantor Disdukcapil Jln. Gn. Lauser Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis (18/01/2024).


Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari beberapa nara sumber yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan kronologinya sebagai berikut.


SN alias Eci dan SML yang hubungannya sudah tidak harmonis sejak lama, bertemu secara tidak sengaja di dalam ruangan Kantor Disdukcapil Kota Tebingtinggi dengan urusan kepentingannya masing-masing, Kamis (18/01/2024).


Saat berpapasan, secara sengaja si gemoy SN alias Eci S caleg mantan penghuni LP tersebut sengaja menyenggol keras SML (60) hingga hampir terjatuh. Karena tidak merasa bersalah, SML tidak terima atas perlakuan SN alias Eci S yang telah menyakiti badannya hingga hampir terjatuh.


Saat SML bertanya kepada SN alias Eci S mengapa menyenggol dirinya, namun bukan jawaban yang didapat. Justru kalimat kotor tidak senonoh dengan suara yang keras dan jambakan serta cakaran di wajah sampai mengalami luka serius yang diterima SML (60).


Atas penganiayaan yang dilakukan SN alias Eci S caleg mantan napi narkoba tersebut, SML melaporkan peristiwa yang dialami dirinya tersebut ke Polres Kota Tebingtinggi dan oleh Pihak Reskrim, SML dibawa ke RS. Bhayangkara untuk menjalani visum.


Setelah menjalani visum, SML memberikan keterangan kronologi tindakan penganiayaan yang dialaminya dan Polres Kota Tebingtinggi telah menerima laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/B/24/I/2024/Polres Tebingtinggi dan sementara dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.


Menurut informasi yang belum tentu kebenarannya, bahwa si SN alias Eci S ini sudah sering kali membuat keributan baik di instansi maupun kepada masyarakat dengan modus penggiat sosial.


Atas kejadian yang menimpa SML Pimpinan Umum Media Online, seluruh personil wartawan media cetak, online dan tv stramming se Kota Tebingtinggi merasa prihatin dan berharap agar proses hukum dilanjutkan agar memberi efek jera pada lainnya. Begitu juga tanggapan masyarakat awam menyampaikan, belum jadi anggota DPRD saja sudah brutal dan arogan, bagaimana bila sudah menjadi anggota dewan, pasti lebih brutal lagi ???


Penulis / Wartawan : Budi Hartono.