Rabu, 24 Januari 2024

Tindakan Pj Bupati Aceh Tengah Blunder, Campur Tangan Pemkab Rombak Pengurus Yayasan Bisa Ganggu Proses Akademik UGP

Tags

Tindakan Pj Bupati Aceh Tengah Blunder, Campur Tangan Pemkab Rombak Pengurus Yayasan Bisa Ganggu Proses Akademik UGP 
BN Online / Takengon— Langkah Pj Bupat Aceh Tengah T Mirzuan yang memfasilitasi kegiatan penandatanganan akte perubahan Yayasan Gajah Putih (YGP) Takengon yang memecat Mustafa Ali dari posisi ketua pemibina dinilai blunder. Aksi itu beroptensi menimbulkan masalah baru.

Ketua Pembina YGP Mustafa Ali sangat menyayangkan peran yang dimainkan Pj Bupati T Mirzuan yang dinilainya telah salah bertindak. Pj bupati seharusnya fokus pada tugas utamanya menyukseskan seluruh tahapan pemilu. “Kenapa malah memfasilitasi perseteruan di tubuh Yasasan Gajah Putih yang bisa menimbulkan kekisruhan baru di Univeritas Gajah Putih,” tanya Mustafa Ali.

Sebagai pimpinan daerah, sambungnya, Pj bupati seharusnya bijak mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, bukan hanya melayani hasrat kekuasaan segelintir orang. Misalnya, harus melihat kepentingan mahasiswa. “Kalau universitas ricuh nanti akibat kebijakan yang ikut disupport oleh Pj bupati dampakmya bisa kemana-mana, bisa-bisa pelaksanaan wisuda tanggal 4 Februari 2024 akan terganggu,” ujarnya.

Terkait dengan penandatanganan akta perubahan Yayasan Gajah Putih seperti diberitakan media online, Mustafa Ali dengan tegas menyatakan bahwa pembuatan akta perubahan tersebut tidak melibatkan dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah. Karena itu, sebagai Pembina dan Pendiri yayasan dia akan menyampaikan beberapa hal.
Pertama, dia dengan tegas menolak pembuatan akta perubahan Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah yang tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah.
Kemudian, apabila akta perubahan tersebut telah dikeluarkan, selaku Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah yang sah berdasarkan Akta Notaris Cendri Nafis Mariestha, S.H Nomor 39 Tahun 2019 dan SK Kemenkumham Nomor AHUAH. 01.06-0005877, akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Mustafa Ali menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pengelolaan Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah dan Universitas Gajah Putih tetap di bawah pengelolaannya sesuai susunan pengurus yang telah dibentuk.

“Apabila ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya pengelolaan Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah dan Universitas Gajah Putih ini, maka kami anggap tindakan yang semena-mena dan melanggar hukum,” tegas Musata Ali dalam pernyataan tertulisnya.

Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan yang dikonfirmasi media ini terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi perombakan pengurus YGP Takengon, Selasa (23/1/2024) malam, belum berhasil dimintai penjelasannya. Pesan teks yang dikirim ke nomor Hp pejabat eselon II Perintah Aceh tersebut hanya memberi tanda contreng satu pertanda perangkat komunikasi itu sedang tidak aktif.[]