Kamis, 29 Februari 2024

Insiden Dua Pejabat Baku Lempar,Pj Bupati Bantaeng Langsung Bentuk Tim Majelis Kode Etik,ini Ungkapan Inspektur Inspektorat Bantaeng

Tags


BN Online Bantaeng,-- Pasca beredarnya Video Viral ASN baku lempar,PJ.Bupati Bantaeng DR.Andi Abu Bakar Sip.MSi langsung bentuk tim percepatan insiden ini.Dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka dari itu  Andi Abu Bakar langsung bentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku melalui Keputusan Bupati Bantaeng Nomor: 100.3.3.2/1/Itda/II/2024 tanggal 26 Februari 2024. Termasuk Surat Tugas Nomor : 800.1.11.1/17/Itda kepada Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku (MKEKP) untuk memeriksa para pihak terkait insiden itu.


Dalam keterangan persnya DR.Muh Rivai Nur Inspektur Inspektorat Bantaeng mengatakan," Pemkab  Bantaeng sudah melakukan langkah-langkah kongkrit,yakni membentuk tim majelis kode etik  dan selanjutnya, mengeluarkan surat tugas terkait dengan pelaksanaan pengambilan keterangan.Jadi, itu bukan rapat terkait pembahasan tentang regulasi, tetapi rapat rutin yang dilakukan oleh Asisten II sebagai koordinator yang membidangi urusan pembangunan ekonomi Kabupaten Bantaeng".Ucap Rivai Nur  dalam keterangan persnya yang dihadiri Sekretaris Inspektorat Bantaeng, Kadis Kominfo dan insan pers yang hadir,Rabu 28 Februari 2024.


Majelis ini beranggotakan Lima orang yakni,Sekda Bantaeng Abdul Wahab selaku Ketua, Dr. Rivai Nur Sekretaris, Asisten I Hartawan Zainuddin, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan pejabat di BKPSDM Bantaeng masing-masing sebagai anggota.Sedangkan Pj. Bupati Andi Abubakar selaku penanggungjawab.


Sekretaris Majelis Kode Etik, Dr. Rivai Nur menyebutkan,"Peristiwa ini menjadi perhatian serius Pj. Bupati Bantaeng Andi Abubakar.Itu karena,insiden baku lempar, ini sangat mengejutkan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkup Pemkab Bantaeng.Peristiwa ini baru kali pertama terjadi di jajaran pemerintah di daerah yang berjuluk Butta Toa ini". Terang Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Inspektur DR.Muh.Rivai Nur.


Lebih lanjut Rivai Nur sapaan akrabnya mengatakan,"Insya Allah pemeriksaan ini akan kita tuntaskan hingga tujuh hari sampai 5 Maret 2024 mendatang. Hasil pemeriksaan ini akan kami rapatkan untuk kemudian diserahkan ke Majelis Kode Etik sebagai pengambil keputusan,”Jelasnya.


"Kita belum tahu apa bentuk sanksinya, karena tim masih bekerja mengumpulkan keterangan dari para pihak.Namun secara normatif sesuai Perda nomor 7 tahun 2016, jika terbukti melanggar akan diberikan sanksi formal dan sanksi administrasi". pungkasnya.


Jadi, sekedar diketahui ke dua pejabat ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menyampaikan permohonan maaf kepada tim Majelis Kode Etik dan mengaku khilaf.


Sebelumnya, beredar video di kalangan masyarakat Kabupaten Bantaeng, yang berdurasi kurang lebih dua menit, dalam video itu diduga dua pejabat Pemkab Bantaeng ribut dan saling lempar.


Dalam video yang beredar, beberapa pejabat dan pegawai sedang melakukan rapat diketahui berada di kawasan kantor Bupati Bantaeng. Namun berselang beberapa waktu suasana rapat memanas, mengakibatkan dua pejabat dalam video itu, saling lempar menggunakan benda yang ada di meja rapat.


Editor Edhy Bidik Nasional