Menurut Ketua DPD LSM TKP Aidil Adha kepada media ini mengatakan bahwa, Kejadian Kecelakaan Kerja ini tepatnya pada saat bekerja tiba - tiba mobil langsung bergerak,padahal mobil itu sedang ganti oli,pada hari Selasa 26 Maret 2024".Ucap Aidil Adha saat di hubungi melalui via telepon Kamis 28 Maret 2024.
" Dan kondisi Korban sampai saat ini belum sadar di RSUD Anwar Makkatutu dan masih terbaring dirumah sakit setelah di lakukan operasi pada bagian tubuhnya yang sobek tertusuk besi pipa".Lanjut Aidil Adha.
Aidil Adha menduga, BUDI JAYA MOTOR Lalai dalam mempekerjakan karyawan atau tidak melengkapi karyawannya perlindungan diri yang di wajibkan, serta tidak memenuhi dan mentaati semua syarat - syarat keselamatan dan kesehatan kerja".jelas si rambut gondrong ciri khas Aidil Adha.
"Kelalaian saat bekerja sesuai yang di maksud UU ketenagakerjaan pasal 86 ayat (2) yang memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan para pekerja,Budi jaya juga di duga tidak memberikan Hak kepada karyawan yang di atur dalam pasal 12 UU ketenagakerjaan sehingga sangat perlu di lakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku, terbukti bahwa korban kecelakaan kerja tidak terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan sesuai di wajibkan bagi perusahaan". Jelasnya.
Ketua LSM TKP Bantaeng," Meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan tindakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan meminta kepada Polres Bantaeng agar segera melakukan penyelidikan atas kejadian kecelakaan kerja tersebut dan saya juga minta kepada pihak Disnaker agar segera melakukan tindakan atas kejadian kecelakaan kerja". pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan
Editor Edhy Bidik Nasional