Selasa, 11 Juni 2024

Upah Tak Dibayar, 52 Tenaga Pengajar Guru Dayah Aceh Barat Mengadu Kepada H. Kamarudin

Tags

BN Online _ Aceh Barat - 52 tenaga pengajar dayah mendatangi gedung DPRK Aceh Barat guna menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Wakil Ketua II H. Kamaruddin, Selasa (11/06/2024).

Dalam pertemuan itu, 52 guru dayah itu menyampaikan unek-unek yang terjadi selama ini atas upah mereka yang tidak kunjung dibayar hingga saat ini.


Wakil ll Ketua DPRK Aceh Barat Haji Kamaruddin menyambut baik kehadiran guru dayah yang mendatangi kantor gedung dewan setempat.

Hakam menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dayah dalam pertemuan tersebut untuk mencari jalan keluar agar upah tersebut bisa segera dibayarkan.

"Setelah di konsultasi semuanya dengan dinas pendidikan dan Dinas Dayah akhirnya sepakat untuk anggaran dipindahkan ke Dinas Dayah, namun kita sesalkan dari BPKD tidak hadir selaku penanggung jawab teknis bagian anggara.". Jelasnya 

Tergantungnya proses pembayaran itu disebabkan karena adanya surat dari Kemenpan-RB terkait regulasi, dimana tenaga pengajar harus memiliki strata S1.

"Ya ada regulasi dari Kemenpan RB terkait ada regulasi harus tenaga pengajar minimal S1, namun hari ini kita berupaya agar upah mereka segera dibayarkan." Jelas Hakam.

H. Kamaruddin menjelaskan persoalan guru dayah ini merupakan muatan lokal maka dari itu dirinya memanggil pihak-pihak terkait yang mana di antaranya MPD, Dinas pendidikan Dinas keuangan dan Dinas dayah  untuk mencari solusi bagaimana guru- guru dayah dapat berlanjut kembali mengajar.

" Sudah dapat pencerahan terkait dengan gaji guru dayah yang mengajar di sekolah, setelah memanggil pihak-pihak terkait yang mana di antaranya MPD, Dinas pendidikan Dinas keuangan dan Dinas dayah, anggaran sudah ada tinggal persetujuan dari pihak PJ Bupati Aceh Barat  untuk dialihkan ke Dinas dayah, " Terang Hakam. 

Lanjut nya Hakam, jika nantinya anggaran sudah di alihkan ke Dinas Dayah makan iya meminta agar dapat di SK kan lebih cepat agar bisa mendapatkan gajinya Jaripayah nya guru-guru dayah.

Pengirim Berita: Banta
Editor : Riga Irawan Toni