Rapat Koordinasi tersebut diagendakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilih, yang berbasis data hasil pengawasan selama pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih.
Nur Wahni Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas mengungkapkan, bahwa selama tahapan coklit, Ada beberapa Daftar Inventaris Masalah yang ditemukan. Pengawasannya terdiri dari pengawasan Melekat Coklit dan Pengawasan Uji Petik hasil Coklit yang dilakukan pantarlih.
Sementara itu sampai hari ke-14 Pengawasan dan uji petik yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu, terdapat sejumlah Warga Yang diketahui belum memilik administrasi kependudukan, Pemilih yang tidak dikenali, Pemilih yang sulit ditemui.
Selain melakukan pengawasan, jajaran pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan tingkat Kelurahan/desa Panwaslu didorong untuk peka melihat persoalan yang muncul dilapangan terkait coklit dan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan, jika ada warga yang telah memenuhi syarat namun belum didaftarkan sebagai calon pemilih pada Pilkada 2024 oleh Pantarlih.
Sementara itu, untuk menjamin Hak Pilih Warga Masyarakat, Rapat evaluasi ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Saeful Jihad, MA, Anggota KPU Kab Bantaeng Abd Rahman, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Bantaeng.
Saiful Jihad menjelaskan, pentingnya Pengawas Pemilu turun langsung kelapangan untuk memastikan proses Tahapan Pemilu berjalan sesuai Prosedur, Tata Cara dan Mekanisme.
"Pengawas Pemilu harus turun langsung kelapangan untuk memastikan Proses berjalan sesuai prosedur, bukan bekerja dari balik meja, kantor adalah tempat beristrahat bekerja sebagai pengawas pemilu dilapangan" Jelasnya.
Editor Edhy Bidik Nasional