![]() |
Kepala Desa Gedangsewu, pihak walimurid dan pihak sekolah beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas. |
KEDIRI JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP - Syamsul Maarif, S.Ag Ketua Yayasan Pendidikan Islam Sunan Giri Al Masykuri bersama Atabik, S.Pdi Kepala Sekolah SD NU Insan Qur'ani memenuhi undangan Ruslan Abdul Ghani Kepala Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, kamis 17/4/2025.
Bertempat di Kantor Desa Gedangsewu Kecamatan Pare JL. Bawean Gedangsewu timur, dalam agenda pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga dari Sat Intelkam Polres Kediri.
Agenda tersebut mengklarifikasi dan musyawarah terkait kisruh peristiwa Persekusi siswa didik yang terjadi di sekolah dasar NU Insani Qur'ani.
Pihak sekolah meminta maaf atas kejadian ini dan mengakui adanya miskomunikasi dengan pihak orang tua/wali murid, serta menyampaikan bahwa seharusnya urusan administrasi adalah memang dengan orang tua/walimurid tanpa melibatkan anak didik.
"Kami minta maaf atas terjadi nya masalah ini dan menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih introspeksi dan memperbaiki sistem manajemen administrasi kami ke depan nya", terang Syamsul Ma'arif Ketua Yayasan Pendidikan.
Syamsul Ma'arif melalui Kepala Sekolah juga sebenarnya sudah lama berkeinginan untuk mengajak orang tua/walimurid siswa yang bersangkutan untuk menjadi bagian dari komite sekolah.
Dengan adanya kejadian ini pihak sekolah akan mempertimbangkan saran dan usulan dari orangtua/walimurid tersebut untuk melakukan kerjasama berupa pekerjaan yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak sebagai bentuk kompensasi.
Pihak orang tua/walimurid mengaku tetap respek kepada pihak sekolah dan sepakat untuk Islah dan tidak memperpanjang masalah ini lagi.
"Saya sebagai orang tua/wali murid tetap menaruh respek terhadap pihak sekolah, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak lain atas semua perhatiannya dan menghimbau agar lebih menjadi pemaaf dan tetap menjaga kondusifitas kabupaten Kediri", terang orang tua/wali murid.
Sementara itu Andik Harianto Ketua LSM BIDIK SIB DPD JATIM ketika dikonfirmasi via panggilan What's Up menyampaikan bahwa sebenarnya pihak sekolah harusnya lebih bisa memahami aturan hukum Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
![]() |
Surat Kesepakatan Damai antar pihak disaksikan 3 Pilar (Kepala Desa, Babinsa & Bhabinkamtibmas) |
Tetapi kalau sudah terjadi kesepakatan damai atau Islah antar para pihak maka seyogyanya masalah ini tidak perlu dibesar - besarkan lagi dan berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali.
(Hr)