![]() |
Kantor Pemkab Kediri (atas) dan Mas Bup Dhito (bawah). Foto : Hari |
KABUPATEN KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || 13 jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri hingga kini masih belum terisi secara definitif. Seluruh posisi tersebut sementara ini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan sejumlah jabatan kepala dinas dan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tidak akan berlangsung lama.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri memastikan bahwa posisi-posisi penting tersebut akan segera terisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) senior yang berpengalaman di bidangnya serta memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai abdi negara.
Proses seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan tersebut masih dalam tahap pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menerangkan bahwa pembentukan Pansel adalah langkah pertama sebelum proses rekrutmen.
Pemkab membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan, termasuk persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembentukan Pansel memang butuh proses, karena harus ada koordinasi dan izin dari BKN serta Kemendagri. Saat ini tahapannya masih di situ,” ujar Noor saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Berikut 13 jabatan Eselon II yang saat ini masih kosong:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun)
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik)
Kepala Dinas Sosial
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kepala Dinas Perhubungan
Kepala Inspektorat
Tahapan kedua adalah pengumuman seleksi secara resmi, pendaftaran peserta, hingga proses seleksi yang biasanya mencakup ujian tertulis dan wawancara.
“Perubahan kewenangan dari KASN ke BKN serta keharusan mendapatkan izin dari Mendagri menjadi tantangan tersendiri. Apalagi kalau kepala daerah belum menjabat lebih dari enam bulan, maka kewenangannya juga terbatas,” jelas Noor.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan bahwa percepatan pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting untuk segera dilakukan guna menjaga konsistensi kinerja.
Mas Bup Dhito menegaskan akan segera melakukan mutasi besar-besaran sebagai bagian dari langkah strategis.
“Mutasi ini bukan karena evaluasi, tapi lebih pada kebutuhan organisasi. Tidak ideal jika satu orang menjabat lebih dari satu posisi. Kalau mau kejar target pembangunan, semua harus fokus dan kerja maksimal,” tegas Mas Dhito.
Dhito juga menekankan pentingnya sinergi antar-OPD untuk menyukseskan program prioritas lima tahun ke depan, terutama di sektor-sektor dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.
“Semua pihak harus bersinergi, agar program-program prioritas bisa diselesaikan secara optimal,” pungkas Mas Bup Dhito.
(Hr/Adv-Kom)