BN Online Bantaeng,– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantaeng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Bantaeng. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng dan dihadiri oleh jajaran pegawai Rutan, warga binaan, serta para pembesuk.
E-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang memungkinkan integrasi pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana antar aparat penegak hukum (APH). Aplikasi ini dihadirkan sebagai bentuk transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana, termasuk dalam hal permohonan izin besuk tahanan.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Tri Haryono Patria Mangambe, S.H (Hakim Pengawas Pidana PN Bantaeng), Fatmawati, S.H (Panitera Muda Pidana PN Bantaeng), Irfan Tanra Sau, S.H (Analis Perkara Peradilan PN Bantaeng), dan Syamsul Alam (Staf Kepaniteraan Pidana PN Bantaeng).
Pelatihan teknis dipandu langsung oleh Irfan Tanra Sau, S.H yang memaparkan berbagai fitur dalam aplikasi E-BERPADU, khususnya mengenai pengajuan izin besuk tahanan dan permohonan pinjam barang bukti secara daring. Dalam penjelasannya, Tri Haryono Patria Mangambe, S.H juga menegaskan bahwa pemberian izin besuk bagi tahanan yang sedang menjalani proses persidangan atau upaya hukum merupakan bagian dari hak terdakwa yang wajib difasilitasi. Demikian pula dengan izin pinjam barang bukti yang dapat diberikan selama terdapat bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Rutan Bantaeng, Ambo Asse A, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan kehadiran jajaran Pengadilan Negeri Bantaeng. Ia berharap melalui implementasi aplikasi E-BERPADU ini, pelayanan publik di Rutan Bantaeng dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat sinergitas antar instansi penegak hukum.
“Kami sangat mendukung inovasi pelayanan digital seperti E-BERPADU ini. Semoga dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa merasakan kemudahan dan kecepatan layanan, khususnya dalam hal izin besuk tahanan,” ujar Ambo Asse
