![]() |
Karyawan PT. Triple S galang aksi solidaritas dari Pengguna Jalan di depan Hotel Insumo. |
KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Demo 1 bulan penuh karyawan PT. Triple S Indosedulur AMP memasuki hari ke-3 dengan aksi penggalangan solidaritas pendanaan dari para pengguna jalan di depan Hotel Insumo Kota Kediri, Jum'at (4/7/2025).
Tenda Perjuangan masih berdiri kokoh dengan atribut - atribut tuntutan aksi dan bendera - bendera dari SPSI Jawa Timur serta Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA).
Kegiatan penggalangan solidaritas pendanaan yang sudah dilakukan sejak awal berdirinya Tenda Perjuangan lebih di-intensifkan lagi mengingat waktu masih lama dan para lansia butuh menyambung hidup di pinggir jalan.
Mereka berharap pemerintah membuka mata atas nasib mereka yang didholimi oleh pengusaha dan mau membela rakyat kecil dari kesewenang-wenangan kaum kapitalis.
Bahkan salah satu dari total 16 lansia yang menuntut hak nya melakukan aksi damai dengan mendirikan Tenda Perjuangan di depan Hotel Insumo sampai sudah meninggal dunia.
Hari Budhianto, Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Kediri Raya (Aspera) menyatakan akan tetap mengawal para lansia-lansia tersebut untuk memperjuangkan hak-hak nya.
"Kasihan mereka sudah tua-tua dan berusia rata-rata 60 tahun yang seharusnya dan layak menikmati hari tua di rumah malah sekarang tidur di jalan beralaskan paving trotoar", terang Hari.
Hari juga menyayangkan aksi beberapa Satpol PP pada kamis malam (3/7/2025) yang bertindak berlebihan dan seakan mengintimidasi dua lansia yang sedang berada dalam tenda.
"Negara harus hadir membela rakyat nya, membela wong cilik dan tidak berpihak kepada yang berduit, kepada kapitalis yang melanggar hak - hak rakyat kecil", imbuh Hari.
Karmijan (60 tahun), salah satu pekerja PT. Triple S yang juga menjadi korban PHK mengatakan bahwa pada kamis malam didatangi Satpol PP satu mobil sekira 12 personel.
“Kami didatangi oleh sekira 12 personel Satpol PP yang mengepung dari berbagai sisi dan berbicara semua, ada juga yang bicara bahwa tenda ini harus dibongkar”, tutur Karmijan.
Ketua regu Satpol PP bernama Margo mengatakan bahwa mereka diperintah Kabid Pol PP Agus Dwi untuk menyampaikan bahwa tenda tersebut untuk segera dibongkar karena berada di trotoar yang merupakan fasilitas umum (fasum).
"Apa dasarnya Satpol PP melakukan pembongkaran tenda, kami di sini tidak untuk bermukim, toh di dalam tenda juga masih kami beri akses orang untuk lewat, kami buatkan koridor untuk pejalan kaki.
Aksi kami di sini juga dilindungi UU No. 8 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, kalau dasar penertiban nya Satpol PP adalah Perda maka UU lebih tinggi kedudukan nya secara hierarki", pungkas Hari Ketua Aspera.
(Hr/Kap)