BN Online.co.id, Maros– Dinas Kesehatan Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi penting pada Jumat, 7 November 2025, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan puskesmas dari 13 kecamatan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Maros.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, Dr. H. Muhammad Yunus, S.Ked., M.Kes, menegaskan bahwa seluruh IPAL di puskesmas harus berfungsi maksimal dan sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran akibat limbah medis.
Menurutnya, IPAL merupakan bagian vital dalam sistem pelayanan kesehatan karena berperan langsung dalam pengolahan limbah cair medis agar tidak mencemari lingkungan sekitar, terutama air tanah dan sungai yang digunakan masyarakat.
“Kami menegaskan agar seluruh IPAL di puskesmas Kabupaten Maros terus dilakukan pemeliharaan atau maintenance secara berkala dan terus menerus, agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ujar dr. Yunus di sela-sela rapat koordinasi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan IPAL bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap puskesmas wajib memenuhi seluruh standar teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi ajang evaluasi bagi puskesmas-puskesmas yang telah menerima pembangunan atau rehabilitasi IPAL sebelumnya. Dinas Kesehatan kini tengah menunggu kelengkapan administrasi dari masing-masing puskesmas agar seluruh dokumen dan laporan dapat diserahkan sesuai prosedur.
“Kami memahami ada beberapa puskesmas yang masih melengkapi administrasi, namun kami harap dalam waktu dekat semua persyaratan sudah terpenuhi agar pengelolaan IPAL bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa 14 puskesmas telah dikunjungi oleh tim monitoring dan evaluasi Dinas Kesehatan, antara lain: Puskesmas Mallawa, Camba, Simbang, Mandai, Tanralili, Moncongloe, Bontoa, Turikale, Maros Baru, Lau, Bontomarannu, Bantimurung, Tompobulu, dan Marusu.
Dari hasil kunjungan tersebut, Puskesmas Marusu menjadi contoh yang dinilai berhasil dalam pengelolaan IPAL. Instalasi pengolahan limbah di puskesmas tersebut sudah selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya sesuai standar teknis dari Kementerian Kesehatan.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi model bagi puskesmas lain agar terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan limbah medis. Selain itu, Dinas Kesehatan berencana melakukan pendampingan teknis lanjutan untuk memastikan tidak ada IPAL yang mangkrak atau tidak berfungsi.
“IPAL bukan hanya bangunan fisik, tetapi bagian dari sistem kesehatan lingkungan. Jika tidak berfungsi baik, maka bisa menimbulkan risiko penyakit dan pencemaran lingkungan,” jelas dr. Yunus.
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan IPAL yang berkelanjutan dengan dukungan dari pemerintah daerah, tenaga teknis, dan masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinkes akan menerapkan sistem pelaporan rutin setiap triwulan dari masing-masing puskesmas terkait kondisi, kapasitas, dan hasil pengolahan IPAL. Sistem ini akan digunakan untuk memastikan tidak ada penyimpangan fungsi atau kerusakan yang dibiarkan terlalu lama.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Puskesmas, yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memiliki sarana pengolahan limbah medis yang layak.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap kepala puskesmas memiliki kewajiban untuk memastikan IPAL beroperasi dengan baik, melakukan uji fungsi berkala, serta melaporkan hasilnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros.
Dr. Yunus juga menegaskan bahwa Dinkes akan menindak tegas bila ditemukan IPAL yang tidak digunakan sebagaimana mestinya atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Penindakan ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pembinaan ASN di sektor kesehatan.
Menutup rapat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros mengajak seluruh kepala puskesmas untuk bersinergi menjaga kesehatan lingkungan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Kesehatan masyarakat dimulai dari lingkungan yang bersih dan bebas limbah. Mari kita pastikan seluruh IPAL di puskesmas berfungsi optimal demi mewujudkan Maros yang sehat dan berdaya,” pungkas dr. Yunus. Red.

