BN Online, Soppeng----Satuan tim kalong Polres Soppeng, berhasil meringkus 2, pelaku penyalagunaan narkotika/shabu-shabu, tepatnya didepan pertamina batu-batu kecamatan marioriawa kabupaten Soppeng, pada hari kamis 14 maret 2018.
Pelaku atas nama, Anwar alias Bonggo bin Abidin, umur 40 dan Mustaming alias taming. bin lafine, umur 32. yang merupakan kedua pelaku adalah warga Dea desa Sipudeceng Kecamatan.Baranti Kabupaten.Sidrap.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh satuan Sat Narkoba polres Soppeng, Saat melakukan Menangkapan dari dua pelaku, yaitu, 2(dua) paket Narkotika jenis Shabu, dengan 2.18 gram dalam kemasan shacet plastik bening, serta 1(satu) unit HP Merk nokia warna kuning hitam.
Bermula informasi dari masyarakat yang di himpun polres Soppeng, bahwa didepan Pertamina batu-batu kecamatan marioriawa kabupaten.Soppeng sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Dan Pada Hari Rabu Tanggal 14 Maret 2018 Sekitar pukul 22.00 Wita, dengan adanya informasi dari masyarakat Sat Res Narkoba Polres Soppeng, IPTU BAMBANG SUPRIYADI menuju ke tempat yg dimaksud dan setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat 2 orang yang mencurigakan gelagat dari informasi yang telah didapat sebelumnya dan melihat terduga ke dua pelaku sementara berdiri dipinggir jalan menunggu pemesan shabu dan saat itu juga langsung dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap lel.ANWAR ALIAS BONGGO ALIAS ONGGO BIN ABIDIN bersama MUSTAMIN ALIAS TAMING dan ditemukan Barang Bukti 2 (satu) Paket.
Yang di duga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat ± 2.18 gram dalam kemasan shacet plastik warna bening dalam penguasaan lelaki ANWAR ALIAS BOBGO kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawah dan diamankan di ruangan Sat Res narkoba Polres Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.(Anwar P).
Editor : BN | Sulsel | Dny