Jumat, 16 Maret 2018

T4P Polres Bantaeng Tangkap Pemain Judi Joker

Tags


T4P Polres Bantaeng

BN.Online Bantaeng--Pada hari kamis.13 Maret 2018, sekitar jam 03:30 wita, Tim T4P melakukan penggerebekan di Kampung.Bulloe Desa Bonto Tallasa Kec.Uluere  Kab. Bantaeng, terhadap beberapa orang yang sedang  bermain judi  ( joker ) antara lain.

Nama: Ramang Bin Sampara, Umur1983, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kampung Bulloe. 

Nama: Muhammad, Umur: 38 Tahun, Pekerjaan: Petani, Alamat: Kampung, Bungeng, Desa.Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu. Kab. Bantaeng.

Nama: Aso, Umur.24 Tahun, Pekerjaan. Sopir, Alamat. Kampung. Bulloe. Desa.Bonto. Tallasa. Kec. Ulu Ere, Kab.Bantaeng.

Nama: Dodding, Umur.39 Tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kampung Bulloe, Desa. Bonto Tallasa, Kec.Uluere, Kab. Bantaeng.

Pemilik Rumah,
Nama: Adi  Al  Supriadi, Umur. 87 Tahun, Pekerjaan: Tani, Alamat Kampung, Bulloe, Desa Bonto Tallasa. Kab.Bantaeng ( Suami ).

Nama: Tina, Umur.27 Tahun, Pekerjaan ibu Rumah Tangga, Alamat Kampung Bulloe, Desa. Bonto Tallasa, Kab.Bantaeng.( Istri ).

Kronologi Penangkapan, bermula dari  adanya informasi masyarakat bahwa sedang berlangsung  permainan judi kartu joker di rumah salah satu warga, selanjutnya Tim berangkat kerumah sesuai dengan informasi tersebut  dan setiba di temapt tersebut, terlihat beberapa orang  yang duduk sambil berhadap hadapan, kemudian dilakukan penggerebkan dan ternyata  betul orang - orang  tersebut  sedang bermain judi jenis kartu joker sebanyak lima orang, namun satu orang berhasil meloloskan diri sehingga yang  berhasil diamankan hanya empat orang.

Dari hasil interogasi masing - masing  mengakui bahwa betul sedang  bermain judi joker.

Barang bukti yang disita:
4 unit HP ( 3 samsung / 1 Nokia )
1 (satu) kartu joker merek Golden lotus
Uang Tunai  Rp. 299.000 dengan rincian pecahan:
Rp. 50.000 : 5 lembar
Rp. 20.000 : 1 lembar
Rp. 10.000 : 1 lembar
Rp.  5.000 : 3 lembar
Rp.  2.000 : 2 lembar

Selanjutnya ke empat orang tersebut diamankan ke Polres Bantaeng bersama dengan barang bukti untuk  diproses.

Editor | BN.Online SulSel | Edhy

News Of This Week