![]() |
| T4P Polres Bantaeng |
BN.Online Bantaeng--Pada hari kamis.13 Maret 2018, sekitar jam 03:30 wita, Tim T4P melakukan penggerebekan di Kampung.Bulloe Desa Bonto Tallasa Kec.Uluere Kab. Bantaeng, terhadap beberapa orang yang sedang bermain judi ( joker ) antara lain.
Nama: Ramang Bin Sampara, Umur1983, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kampung Bulloe.
Nama: Muhammad, Umur: 38 Tahun, Pekerjaan: Petani, Alamat: Kampung, Bungeng, Desa.Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu. Kab. Bantaeng.
Nama: Aso, Umur.24 Tahun, Pekerjaan. Sopir, Alamat. Kampung. Bulloe. Desa.Bonto. Tallasa. Kec. Ulu Ere, Kab.Bantaeng.
Nama: Dodding, Umur.39 Tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Kampung Bulloe, Desa. Bonto Tallasa, Kec.Uluere, Kab. Bantaeng.
Pemilik Rumah,
Nama: Adi Al Supriadi, Umur. 87 Tahun, Pekerjaan: Tani, Alamat Kampung, Bulloe, Desa Bonto Tallasa. Kab.Bantaeng ( Suami ).
Nama: Tina, Umur.27 Tahun, Pekerjaan ibu Rumah Tangga, Alamat Kampung Bulloe, Desa. Bonto Tallasa, Kab.Bantaeng.( Istri ).
Kronologi Penangkapan, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sedang berlangsung permainan judi kartu joker di rumah salah satu warga, selanjutnya Tim berangkat kerumah sesuai dengan informasi tersebut dan setiba di temapt tersebut, terlihat beberapa orang yang duduk sambil berhadap hadapan, kemudian dilakukan penggerebkan dan ternyata betul orang - orang tersebut sedang bermain judi jenis kartu joker sebanyak lima orang, namun satu orang berhasil meloloskan diri sehingga yang berhasil diamankan hanya empat orang.
Dari hasil interogasi masing - masing mengakui bahwa betul sedang bermain judi joker.
Barang bukti yang disita:
4 unit HP ( 3 samsung / 1 Nokia )
1 (satu) kartu joker merek Golden lotus
Uang Tunai Rp. 299.000 dengan rincian pecahan:
Rp. 50.000 : 5 lembar
Rp. 20.000 : 1 lembar
Rp. 10.000 : 1 lembar
Rp. 5.000 : 3 lembar
Rp. 2.000 : 2 lembar
Selanjutnya ke empat orang tersebut diamankan ke Polres Bantaeng bersama dengan barang bukti untuk diproses.
Editor | BN.Online SulSel | Edhy
