![]() |
| Tersangka demo anarkhis diamankan Polres Kediri. (Foto : Hari) |
KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Polres Kediri terus mendalami keterlibatan beberapa orang yang turut serta dalam kasus aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di sejumlah wilayah di Kabupaten Kediri pada Sabtu malam (30/8/2025).
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri pada hari Selasa (2/9/2025) mengungkapkan sebanyak 123 orang diamankan dan 28 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersebut, 14 orang masih di bawah umur dan 1 tersangka adalah perempuan, serta 4 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Seluruh terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dewasa maupun yang masih dibawah umur, akan kami tangani dengan tegas dan dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.
Aksi anarkis yang dilakukan para pelaku meliputi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, kantor polisi, serta fasilitas umum, penjarahan barang, pencurian tiang bendera milik warga, melukai petugas, hingga kedapatan membawa senjata tajam.
Beberapa lokasi menjadi sasaran aksi di antaranya Kantor Pemkab, Gedung DPRD serta Museum Bagawanta Bhari Kabupaten Kediri. Juga pos Sat Lantas jajaran Polres Kediri (Pos MTMC, Pos Pasar Lama, Pos Katang, Pos Jongbiru), Mako Polsek Ngasem, Polsek Kepung, dan Polsek Gampengrejo.
Polres Kediri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjarahan dari berbagai lokasi diantaranya wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya), 9 monitor, TV, tabung LPG 12 kg, 5 CPU, 3 printer, stavolt, pakaian petugas umroh, laptop, alat penghitung uang, 4 plakat, 4 unit R2 (satu di antaranya dalam kondisi protolan), sound system, serta berbagai peralatan kantor lainnya.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,” jelas Kapolres Kediri.
Polres Kediri juga mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait barang hasil penjarahan.
Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Polres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau melapor melalui call center 0856-9510-1452.
“Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” imbuh Kapolres.
Kapolres Kediri juga mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah kabupaten Kediri khususnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama - sama. (Hr)
