Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif, sekaligus menjaga stabilitas keamanan serta pelayanan kepada masyarakat selama proses berlangsung.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Pattallassang setelah kepala desa sebelumnya, Andi Rahmawati, S.E. (Kr. Rannu) meninggal dunia pada April 2024. Sejak saat itu, roda pemerintahan desa pattallassang dijalankan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme PAW.
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, Dalam arahannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) bukan sekadar agenda formal untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Menurutnya, proses tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pahami bersama bahwa pelaksanaan Pilkades PAW bukanlah sekadar formalitas pengisian jabatan. Agenda ini merupakan amanat konstitusi yang diatur secara ketat oleh hukum negara. Sesuai dengan aturan baku, pelaksanaan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya", pungkasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades merupakan momentum yang sangat krusial sehingga membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh unsur Forkopimda dalam memberikan saran maupun masukan demi menjaga stabilitas di Desa Pattallassang.
"Penyelenggaraan Pilkades harus mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Terlebih lagi, Desa Pattallassang dikenal memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi setiap kali pelaksanaan Pilkades, sehingga seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga situasi tetap kondusif", tutur Bupati.
Beberapa hal yang ditekankan, yakni pertama menjaga netralitas seluruh pihak yang terlibat jangan sampai ada tindakan atau keberpihakan yang dapat memicu perselisihan maupun keributan. Kedua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta panitia diminta agar lebih teliti dalam proses penjaringan bakal calon, khususnya terkait kelengkapan administrasi. Serta diharapkan pula kerja sama semua pihak dalam menyukseskan Pilkades yang aman, tertib, dan demokratis.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, PP, dan PA, H. Hariyanto dalam laporannya menjelaskan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Pattallassang dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengisian jabatan kepala desa dilakukan menyusul meninggal dunianya kepala desa sebelumnya, dengan sisa masa jabatan yang masih lebih dari satu tahun atau lebih dari 12 bulan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, kekosongan jabatan tersebut tidak diisi melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh masyarakat, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur-unsur perwakilan masyarakat.
"Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya akan melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga masa jabatan tersebut berakhir", katanya.
Penandatangan berita acara turut dihadiri Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, Wakapolres Bantaeng, Kompol A. Ikbal mewakili Kapolres Bantaeng, Kasdim 1410 Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Jacob Tana mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kepala seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng Sepriyadi, mewakili Kajari Bantaeng, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bantaeng Asruddin, serta Camat Tompobulu, Misnawati.
