Jumat, 16 Desember 2016

LMP SULSEL BUAT PETISI DORONG PROFESIONALISME JURNALIS

Tags

Kamis 15 Desember 2016 |15:30| Wita

BN Online,MAKASSAR – Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel bersama sejumlah elemen masyarakat membuat petisi mendorong profesionalisme jurnalis.

Kesepakatan ini lahir di sela-sela dialog akhir tahun yang mengangkat tema ‘Dampak Sosial Media Terhadap Masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta’, di Warung Kopi 212 Boulevard Panakkukang Makassar, Kamis (15/12/2016).

Dalam petisi yang berisi tiga poin penting ini dibacakan langsung Sekretaris Laskar Merah Putih Sulsel, Djaya Jumain.

Pertama, mendesak Dewan pers untuk menindak tegas oknum wartawan yang menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, pihak terkait yang dirugikan oleh oknum wartawan dapat melaporkan secara langsung ke Dewan Pers atau melalui lembaga pers dan Laskar Merah Putih Sulsel.

Ketiga, mendorong perusahaan pers untuk memperhatikan dan lebih menjamin kesejahteraan wartawan yang bekerja atau bertugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Djaya mengatakan, petisi ini akan dikirim ke Dewan Pers di Jakarta. Termasuk ke masing-masing organisasi profesi wartawan di Sulsel dan di tingkat pusat. Serta masing-masing perusahaan media di Sulsel.

Ketua Laskar Merah Putih Sulsel, Andi Nur Alim, mengatakan, dengan lahirnya petisi ini, diharapkan tidak ada lagi jurnalis yang menyalahgunakan profesinya.

“Berdasarkan laporan dan pengaduan di Markas Merah Putih Sulsel dari masyarakat dan sejumlah pejabat pemerintah dan swasta di Kabupaten/Kota dan Provinsi di bidang pelayanan publik mengenai banyaknya oknun wartawan mengaku dari berbagai media datang melakukan intimidasi dan pemerasan dengan dasar nara sumber bermasalah dengan hukum. Padahal jurnalis bekerja dan bertugas dengan kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Abdullah Rattingan, yang menjadi salah satu narasumber, mengatakan, pihaknya senantiasa selalu menekankan kepada anggotanya untuk tetap menjalankan profesi jurnalis dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.

Dimana pada pasal 7 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers itu, salah satu poinnya adalah wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

LAPORAN : BN |SUL-SEL| DNY

EDITOR  : BN |SUL-SEL| AA