Jum'at | 6 Oktober 2017| 14.00| Wita
BN ONline Makassar– LSM Mitra, Tim Bidik Sib berkomitmen menyelesaikan persoalan pihak akhli waris dari Alm. H.Maming, Dg.Nimbang atas tanah /lahan yang berlokasi di Bontojai tepatnya di jalan Kapasa Raya Rt/Rw,03/03 Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terhadap sekitar 4 orang ahli waris dari Alm.H. Maming. Dg. Nimbang yakni, H.Rabiah, Rabina, Muh. Nasir, Amir.
Koordinator LSM MITRA Wilayah Sul-Selbar Muh.Yasin bersama tim, selaku kuasa pendamping ahli waris mengatakan, dari hasil investigasi dan memediasi yang dilakukan melalui pihak pemerintah kecamatan terbukti para pihak yang mengaku bernama Babak Tinggi mengklim bahwa telah membeli lokasi yang tercatat dalam bleat / rinci persil 14 blok 123 seluas 1.10 Ha mereka saat diminta tidak bisa membuktikan alas haknya.
"Kami telah mempertemukan kedua bela pihak melaui pihak kecamatan yang dipimpin langsung oleh Kaharuddin sebagai camat sebanyak tiga kali mulai bulan Mei, juli tahun 2017 ini, pihak lawan Babak Tinggi dan kawan-kawan tidak bisa membuktikan alas haknya, sehingga kami dari pihak akhli waris Alm. H.Maming Dg. Nimbang sesuai dengan berita acara pertemuan dan surat keterangan dari kantor lurah Bira menyatakan tanah yang dimaksud diatas sah milik Akhli waris Alm. H.Maming. Dg.Nimbang," Beber Muh.Yasin Bersama Tim. Pada BN ONLine, di kediaman Hj.Rabiah mewakili pihak akhli waris. Jum'at (6/10/2017) soreh.
Untuk itu, tambah M.Yasin katakan hingga memasuki bulan 10 ini kami selaku tim kuasa pendamping Akhli waris bersama pihak Kelurahan, Kecamatan yang diwakili oleh Bpk. Kamsidi didampingi langsung H.Anwar Ketua RW 03 terjun kelokasi tanah untuk melakukan pengecikan sekaligus pengukuran sesuai dengan data yang masuk dalam surat.
"Alhamdulillah peninjauan dan pengukuran lokasi tanah yang kami lakukan ini hari bersama dengan pihak Kecamatan berjalan dengan lancar; ini karna memang tanah itu milik Akhli Waris dari Alm.H. Maming. Dg. Nimbang", Tegas M. Yasin.
Sementara itu, Kamsidi selaku pihak Kecamatan Mengungkapkan, dengan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangi oleh lurah Bira tersebut benar tercatat dalam buku rincik, kemudian juga berdasarkan pada peta blok yang ada di kantor kelurahan, dengan membuktikanya dilokasi agar diketahui, baik posisi dan letak yang sebenarnya.
"Jadi kami hanya ingin membuktikan fisiknya sesuai dengan yang tertera dibuku rinci dan dikuatkan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan, hasil medeasi kedua belah pihak selama ini makanya harus dibuktikan dengan meninjau langsung kelokasi agar kita temukan kebenaranya," Terang Kamsidi pada pada BN ONLine dilokasi.
Lanjut,Kamsidi katakan langkah berikutnya tentu akan memproses pengurusan permohonan penerbitan, pemecahan, balik nama pajak dan bumi, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan kelengkapan lainya.
Berikut surat keterangan yang dibuat dan ditandatangan oleh pihak Kelurahan Bira berdasarkan buku rinci Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Surat Keterangan : No 593 / 104 / KB / IX / 2017
Yang bertanda tangan dibawah Ini:
Nama : Muhammad Kasim, S,Sos
Jabatan : Lurah Bira
Dengan Ini Menerangkan bahwa. :
Persil : 14 DI
Kohir. : 214 CI
Blok : 132 Bontojai
Luas : 1,10 Ha
Nama : Maming asal Tanah Nimbang Kohir 105 CI
Luas : 0.08 Ha
Nama : Maming asal Tanah Nimbang Kohir 105. CI.
Berdasarkan buku Rincik kelurahan Bira yang tersebut di atas benar tercatat dalam Buku Rincik kelurahan Bira kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Penulis | Bidik Makassar | Dien
Editor | Bidik Makassar | Lkm