Rabu, 04 Oktober 2017

Sosialisasi peraturan daerah ( perda )tentang pajak kab.bantaeng

Tags



BN.Online Bantaeng,-Sosialisasi peraturan daerah kabupaten bantaeng,tentang pajak daerah termasuk pajak hotel,pajak hiburan,dan pajak air tanah.

Dalam rapat sosialisasi peraturan daerah (Perda ) yang dibuka langsung oleh Kepala Bidang Armawansyah Aburaera S.sos.MM,diruang pola bupati bantaeng,rabu 04 Oktober 2017,pukul 09.00 wita.


Kegiatan sosialisasi perda pajak bantaeng diikuti beberapa pengusaha diantaranya hotel,air minum,kos-kosan,rumah makan dan warung.

Dilanjut dengan sesi tanya jawab diawali dari kahar sebagai penanggung jawab hotel ahriani,Drs.Muhajir sebagai penanggung jawab baitul multazam,Abd Haris sebagai penanggung jawab pondok bintang yang beralamat di be'lang.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi peraturan daerah kab.bantaeng ,tentang pajak daerah Nomor: 5/2011 sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan dan terakhir perda nomor 1 tahun 2017,yaitu perda nomor 5 tahun 2011,perda nomor 3 tahun 2013,perda nomor 1 tahun 

Editor | BN.Online Sul sel | Edhy

News Of This Week