BN.Online Bantaeng,-Selasa 32/10/2017 sekira jam 16.00 wita Tim T4P melakukan penggerebekan pelaku perjudian dengan identitas masing - masing, M 29 tahun IRT alamat kampung lembang lembang kelurahan pallantikang,kec.bantaeng A 45 tahun pekerjaan swasta,dan N umur 35 tahun, serta Y umur 45 tahun.
Bermula ketika Tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa di kampung mereka Kampung Lembang- lembang sering ada perjudian, warga sangat resah dengan kegitan perjudian tersebut, sehingga Tim T4P menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap rumah sesuai yang dimaksud tersebut dan pada saat tiba di Lokasi Tim sudah melihat beberapa orang yang duduk berhadapan sambil memegang kartu jenis joker selanjutnya Tim menggerebek dan betul orang-orang tersebut sedang melakukan permainan judi jenis kartu joker ( sambung tulang ) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.
Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan S.ik, MH. Kenyataan ini membuktikan bahwa masyarakat kita belum memiliki kesadaran hukum yang tinggi bahwa perjudian termasuk tindak pidana dan harus kita cegah serta berantas dari wilayah kab. Bantaeng .
Untuk itu polres bantaeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekersama dengan polres bantaeng dalam membersihkan kab bantaeng dari segala bentuk perjudian serta kejahatan yang lainnya, dari lokasi penangkapan diamankan Uang Tunai Rp. 333.000 dan Kartu Joker.
Editor | BN.Online Sul sel | Edhy