BN Online, Pasangkayu,----Adanya beberapa temuan pencurian listrik di Kota Pasangkayu, Manager PLN Unit Layanan Pelanggang (ULP) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Mansyur Yunus menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tidak ada lagi melakukan pencurian listrik.
"Seluruh data pelanggang PLN tercatat dan pemakaiannya dapat diketahui di Server kami. Bila ada yang mencurigakan, maka tim kami akan langsung turun lapangan dan memantau rumah warga sesuai no pelanggang yang tertera," ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Sabtu (10/11).
Mansyur Yunus juga mengatakan bila melakukan pencurian listtik, dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan kontrak rumah pelanggan. Dimana semakin tinggi daya maka semakin tinggi pula biayanya.
Adapun akibat dari pencurian itu menurut Mansyur Yunus, hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran dimana menurutnya pula hal tersebut bila dikaitkan sesuai fatwa MUI, mencuri listrik itu haram. Berarti bila kita mencuri listrik, maka semua yang digunakan dalam rumah itu haram.
"Kadang kami juga merasa iba kepada Masyarakat yang melakukan pencurian listrik. Namun karena ini tugas kami, mau tidak mau kami harus memberi sanksi. Dan untuk yang tidak mampu, kami memberikan keringanan dapat memgangsur sanksi yang diberikan," ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di ULP PLN Pasangkayu ini juga meminta kepada Masyarakat agar mengiklaskan pohonnya untuk di tebang/pangkas yang di anggap dapat mengganggu jaringan listrik. Hal ini dilakukan demi memanilisir gangguan listrik.
"Bagi masyarakat yang ingin menebang pohonnya yang di anggap mengganggu jaringan listrik, bila tidak mampu melakukannya sendiri dapat meminta bantuan dan menyerahkan ke PLN untuk ditangani," pungkasnya.(E Syam).
Editor : | BN Online | Dny