Senin, 13 April 2020

Pemkot Makassar Telah Menerapkan PSBK di 4 Kecamatan

Tags


BN Online, Makassar---Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) pada 4 Kecamatan di Kota Makassar. Sementara 11 kecamatan lainnya sementara dalam pemantauan.

Adapun 4 kecamatan yang telah menerapkan PSBK, antara lain, Kecamatan Ujung Pandang, Panakkukang, Rappocini, dan Tamalate

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan dasar penerapan PSBK di Kota Makassar berdasarkan keputusan Wali Kota Makassar. Hanya saja, kata dia, surat tersebut belum rampung, masih sementara proses.

“Dasarnya SK Wali Kota, tapi masih sementara proses karena adanya banyak pertimbangan yang ada saat ini,” kata Ismail Hajiali, Senin, 13 April 2020.

Menurut dia, penerapan PBSK pada 4 kecamatan tersebut menjadi tak terelakkan dan mesti ditempuh. Pasalnya, keempat kecamatan tersebut menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Makassar.

"Itu diserahkan ke wilayah masing-masing (Camat), lurah, dan informasi tadi seperti Rappocini tadi sudah lockdown lokal, kompleks agraria sudah lakukan” kata dia.

Bila pandemi semakin meluas maka pihaknya akan meningkatkan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski, kata Ismail, seluruh kriteria PSBB telah diterapkan di Makassar.

"Buktinya, sekolah libur, kantor-kantor pemerintah sebagian kita sudah lakukan penjadwalan, khusus SKPD yang punya tupoksi pelayanan seperti pengelola keuangan itu tidak boleh berhenti. Tapi dijadwal, balai kota dibuka terbatas itu. Angkutan sudah sebagian kita lakukan juga,” ujar dia.

Praktik PSBB, kata dia, sudah jalan di Kota Makassar. Pemerintah sudah mengimbau kepada seluruh jajaran, mulai dari RT, RW, Kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pencegahan.

“Mereka yang paling tahu daerahnya, sementara kalau ada yang melanggar bisa saja diberikan sanksi pidana,” kata dia.

Dari 15 kecamatan di Makassar, Ismail mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan. Hanya saja, 4 kecamatan yang diterapkan PSBK menjadi fokus penanganan Covid-19.

“Fokusnya itu diberikan kewenangan ke kecamatan dan lurah untuk mengawasi wilayahnya. Gugus Covid-19 tetap pantau.
Di kecamatan dan kelurahan ada Babinsa, dari aspek keamanan,” kata dia.

Adapun dasar penerapan PSBK di Kota Makassar, kata dia, berdasarkan keputusan Wali Kota Makassar. Hanya saja, kata dia, surat tersebut belum rampung, masih sementara proses.

“Dasarnya SK Wali Kota, tapi masih sementara proses karena adanya banyak pertimbangan yang ada saat ini,” tukasnya.