Kamis, 02 Mei 2024

KPU Bantaeng Menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Bantaeng,Tapi Sayang Kursi Masih Banyak Yang Kosong

Tags


BN Online Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum Bantaeng menggelar Rapat Pleno Terbuka, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Pemilihan Umum Tahun 2024


Kegiatan ini berlangsung di Aula Husni Kamil Manik,Jalan Andi Mannapiang Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Kamis 2 Mei 2024.Di Hadiri langsung oleh Kapolres Bantaeng, Dandim 1410 Bantaeng,Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kesbangpol Bantaeng.


Dalam sambutannya Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh S.Pdi," Tentunya kami dari KPU bersyukur kepada Allah SWT,karena sore ini,tentu apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk kemajuan daerah kita khususnya Kabupaten Bantaeng yang kita cintai ini".Ucap Ketua KPU Bantaeng.


Lebih lanjut Saleh sapaan akrabnya Ketua KPU Bantaeng,"Jadi kegiatan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Pemilihan Umum Tahun 2024 ini adalah puncak Pemilu.Tadi sempat kami berseloroh kepada beberapa teman - teman Partai Politik bahwa ini teman - teman caleg terpilih mau tidak ditetapkan,karena di bayangan saya,yang paling duluan duduk itu adalah Caleg yang terpilih   yang sebanyak 30 Kursi dan menunggu untuk di tetapkan". 


Karena apa kata Saleh," Kemarin sibuk kampanye dan segala macam, namun terpilih yang kalau kemudian palu ini tidak jatuh untuk menetapkan,maka tidak bakalan jadi duduk yang 30 Kursi ini".terangnya.


Paling tidak kehadirannya disini ( KPU ) sebagai bentuk kesyukuran mereka bahwa dia mengatakan mungkin sudah dudukmi,jadi tidak usahmi hadir,Kata Ketua KPU Bantaeng.


Sampai satu jam lewatpun,kita masih was - was dan kalau  lewat satu jam lagi Forkopimda akan pulang,awalnya jam dua siang rapat ini.Terakhir hari ini, masih Ketua KPU Bantaeng,kami harus menetapkan suratnya Mahkamah Konstitusi ke KPU RI itu sudah masuk, sementara  di Undang Undang itu sudah diatur,tiga hari paling lambat sesudah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi oleh KPU RI itu harus di lakukan penetapan untuk KPU Kabupaten dan Provinsi yang tidak bersengketa dengan Mahkamah Konstitusi.


Dan untuk di DPRD Kabupaten Bantaeng tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi,yang ada sengketa adalah DPR RI Daerah Pemilihan Satu,Jadi perlu kita ketahui Rapat Pleno Terbuka ini, serentak di laksanakan di Seluruh Indonesia untuk penetapan.





Editor Edhy Bidik Nasional