Jumat, 15 Mei 2020

Judi: Sat. Reskrim Polres Barru Berhasil Menangkap Oknum Kades dan 4 Warga Beserta Barang Bukti

Tags


BN Online, Barru--Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SHR (48 tahun), dan empat orang Warga Lainnya MKR (45 tahun) CC (35 tahun) Muh AKS (31 tahun) dan JML (42 tahun) di Kabupaten Barru , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Tim Resmob Sat. Reskrim  Polres Barru saat sedang asyik bermain judi di dalam rumah Warga.

SHR diketahui adalah Kepala Desa aktif di Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja Kbu Barru. Sedangkan MKR, CC, Muh AKS dan JML adalah warga Kecamatan Soppeng Riaja.

Ke lima (5)pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi salah satu rumah warga di Mangkoso Kelurahan Mangkoso Kecamatan Soppeng Riaja. Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti dua (delapan) kartu joker dan uang tunai sebanyak Rp 580.000

Kapolres Barru melalui Kasubbag Humas , AKP Sainuddin mengatakan di pesan singkat whatsapp Kamis 14/5/20, Barawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya kegiatan perjudian di daerah TKP.

"Tim pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, team pun melakukan pengrebekan dan mengamankan pelaku beserta Barang bukti,"kata ber berpangkat tiga balok itu.

Lanjut Sainuddin, dimana menurut keeterangan para pelaku kegiatan tsb dilakukan mulai hari rabu 13 mei 2020 sekitar pukul 19.30 wita sampai dengan kamis 14 mei 2020 dini hari sekitar jam 01.30 wita dengan uang taruhan mulai dari Rp. 10.000,.(sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,.- (seratus ribu rupiah).

"Sekali Game Abda, saat dikonfirmasi kendarinesia, Jumat (13/3) membenarkan penangkapan itu. "Iya, kemarin ada penangkapan judi," tandasanya.

Di juga menambahkan, Saat Ini pelaku beserta BB diamanakan di Mapolres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut.(Qdri)


Editor : | BN Online | Dny