Senin, 31 Agustus 2020

Sembunyikan Sabu Dalam Mulut, IRT Asal Bantaeng Diciduk Polisi di Jeneponto


BN Online, Jeneponto--Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jeneponto, Sulawesi Selatan bernama Risnawati (41) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Belasan paket sabu diamankan polisi.

"Penangkapan berawal dari anggota Resnarkoba Polres Jeneponto menerima informasi bahwa pelaku tersebut sedang membawa Narkotika jenis sabu dan menindaklanjuti informasi tersebut," kata Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, SH, Senin (31/8/2020).

Risnawati yang diketahui warga Lingkungan Garegea Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng diamankan polisi saat melintas di jalan poros Jeneponto-Bantaeng.

"Saat melintas, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto memberhentikan mobil pelaku dan melakukan penggeledahan di Kampung Kalumpang Lompoa, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke," beber Syahrul.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Lanto Dg Pasewang untuk dilakukan pemeriksaan karena saat dilakukan penggeledahan, pelaku diduga memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

"Pelaku mengambil sesuatu dari dalam lengan baju sebelah kirinya kemudian memasukkan ke dalam mulutnya, namun pada saat berada di pekarangan rumah sakit, pelaku membuangnya ke lantai mobil," ungkap Syahrul.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya," tutup Syahrul.

Kini pelaku bersama barang bukti yang  ditemukan diamankan di Mapolres guna proses hukum selanjutnya.(Agus)


Editor : | BN Online | Dny