Selasa, 10 November 2020

Ini Klarifikasi Kades Moncongloe Lappara Tentang Tudingan Perlambat Pengurusan PBB Warga

Tags



BN Online, Maros -- Kepala Desa (Kades) Moncongloe Lappar Kabupaten Maros Provinsi SulSel Sirajuddin memberikan klarifikasi tentang tudingan dirinya perlambat pengurusan pajak bumi dan bangunan (PBB) salah satu warga, Senin (09/11/2020).


Berawal dari salah satu warga yang bernama Halija yang tinggal di Jl. Tinumbu Makassar, yang ingin mengurus penerbitan PBB baru lokasi tanahnya yang ada di Desa Moncongloe Lappara Kebupaten Maros diduga ditolak, dikarenakan tanah yang diduduki tersebut bermasalah dan ingin ditelusuri terlebih dahulu, Selasa (27/10/2020).


Kepada awak media ini, selaku kepala desa di Moncongloe Lappara Sirajuddin mengatakan, sebenarnya saya bukan memperlambat pengurusan PBB baru salah satu warga. "Tapi saya ingin mengetahui kejelasan status tanah tersebut dulu, supaya nanti tidak ada masalah baru yang timbul dibelakang hari ke saya", ucap Sirajuddin.


"Setelah saya cek tentang status tanah salah satu warga itu, Alhamdulillah tidak bermasalah ji tawwa. Makanya, sekarang saya akan menandatangani berkas pengurusan/penerbitan untuk PBB baru itu", kalau seperti ini kan aman".


"Jadi tudingan tersebut itu tidak benar adanya. Masa saya tidak ingin membantu warga yang ingin mengurus penerbitan PBB barunya, nah itumi tugasku selaku kepala desa", lanjutnya.


"Apalagi upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan menjamin kelancaran penyelenggaran pelayanan publik yang efektif, efesien, dan transparan selama ini terus kami lakukan di Desa Moncongloe Lappara", tambahnya.


Sekali lagi saya sampaikan kepada seluruh warga, tudingan itu tidak benar adanya. Jadi, klarifikasi ini penting saya lakukan. Sebab saya tidak ingin nama baik saya dan desa Moncongloe Lappara dikatakan tidak bagus, utamanya dari sisi pelayanan dan lain - lain, ini mis komunikasiji, pungkas Sirajudiin.



Editor//BN Online//ILHO