Jumat, 04 Desember 2020

Penyerahan Berkas Penerbitan kartu KIA SDI Jongaya 1 ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar



BN Online, Makassar -- SDI Jongaya 1 Makassar hari ini telah menyerahkan berkas untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Kamis (03/12/2020).


Hal ini yang disampaikan kepala sekolah SDI Jongaya 1 Makassar Hj. Muliati. BM, S.Pd., kepada awak media ini saat disambangi di ruang kantornya.


Menurutnya, semua peserta didik yang ada di sekolah ini harus dibuatkan kartu KIA. Hal ini dilakukan sesuai arahan pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan.


Hj. Muliati. BM, S.Pd., selaku kepala sekolah menjelaskan, "sebenarnya Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik", ucapnya.


"Ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun serta kelompok usia 5 - 17 tahun". 


Kartu Identitas Anak (KIA) ini berguna adalah untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga proses mendaftar BPJS Kesehatan.


"Jadi semua berkas yang kami setor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) itu adalah Asli. Semua yang kami kumpulkan itu juga setelah di verifikasi dari SDI Jongaya 1 Makassar, Alhamdulillah semuanya rampung".


Ia pun berharap, semoga saja nanti dengan adanya Kartu Identitas Anak (KIA) seluruh peserta didik ini bisa bermanfaat, pungkas Muliati.(ILHO)



Editor//BN Online//ILHO