BN Online, Gowa -- Sat Lantas Polres Gowa Siang ini melaksanakan sosialisasi etika berlalu lintas sesuai dengan Undang undang No.2 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pada siswa Madrasah Madani alauddin Pao pao Jalan Bontotangnga Kel. Paccinongan Kec. Sombaopu Kab. Gowa, sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (03/12/2020).
Dalam hal ini, sebagai pembawa materi Kanit Dikyasa Ipda H. Misbar, S.Sos., didampingi Kaur mintu Sat Lantas Aiptu Heri siswanto mengungkapkan, "sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali UU NO.22 Tahun 2009 tentang UULAJ dengan materi Penegakan Disiplin dan Etika tertib Etika berlalu lintas, untuk tidak melakukan segala bentuk pelanggaran lalu lintas", ucapnya.
Selain itu, kami membekali para siswa Madrasah dengan buku panduan belalu lintas yang baik dan benar sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas saat berkendara.
Dengan demikian, mereka akan lebih mawas diri dan pentingnya memperhatikan keselamatan diri dan orang lain.
Di lain tempat, Kasat Lantas Polres Gowa AKP mustari, SH., menambahkan, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dialami siswa, mendorong pihaknya memberikan sosisalisasi ‘Etika Berlalu Lintas Guna mengurangi pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan para remaja perlu dilakukan sosialisasi tertib lalu lintas secara intens, pungkas Kasat Lantas Polres Gowa.
Sumber//Polres Gowa
Editor//BN Online//ILHO