Kamis, 25 Maret 2021

Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik, Berlaku Mulai 24 Maret 2021

Tags



BN Online, Makassar -- Tilang elektronik mulai diberlakukan di beberapa daerah, sampai saat ini sudah ada 12 Polda di Indonesia mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/03/2021).


Perlu diketahui penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar


Lalu berapa besaran denda tilang elektronik?


Mengutip dari kompas.tv, Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:


1. Menggunakan gawai (telepon selular).

Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.


2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.


3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.


4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.


5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.


Sejumlah pelanggaran pengguna jalan di Kota Makassar akan terdeteksi melalui kamera ETLE yang terpasang di 16 titik. Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Urip Sumiharjo, Ahmad Yani, Haji Bau dan Perintis Kemerdekaan.


Total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini.


Namun, pada tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.


Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang ikut peluncuran tilang ETLE di markas Polrestabes Makassar, Selasa (23/03/2021) sangat mendukung program tersebut. Di mana program tersebut dapat membantu menjaga keamanan di Kota Makassar selama 24 jam.


Sementara, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menyebutkan, program ETLE ini sudah diciptakan sebelumnya pada masa kepemimpinan Danny Pomanto sebelumnya pada periode pertama tahun 2014-2019.


"Jadi tidak ada lagi penilangan di tempat, langsung kita kirimi surat. Dan memang program ini sudah ada di jamannya Pak Danny pada kepemimpinan sebelumnya. Namun, kita bersinergi dan menyempurnakan lebih baik. Ini sebuah sinergitas kami", pungkasnya.(*/ILHO)