Senin, 05 April 2021

Belum Dilantik Sebagai Pengurus PWI Sulsel, Sudah Membuat Proposal Permintaan Bantuan Satu Milliar Rupiah Ke Gubernur Sulsel

Tags

 


BN Online Jakarta,--Sebagai seorang wartawan yang sudah lama berkecimpung dalam bidang Kepolisian dan pernah menjadi ketua Departemen Kepolisian PWI pusat selama 10 tahun,  sedih rasanya mendengar rumor  bocoran proposal dari pengurus PWI Sulsel yang disebut sebut  telah meminta bantuan kepada Plt Gubernur Sulsel sebanyak satu miliar untuk dipakai sebagai dana pembiayaan uji Kompetensi Wartawan se sulsel. 


‘’Kenapa harus minta-minta kepada Plt  Gubernur Sulsel yang masih diawasi kegiatannya oleh  Komisi Pembrantasan Korupsi, setelah gubernur Nurdin Abdullah terkena operasi Tangkap Tangan 27 Pebruari lalu di Makassar    ‘’, kata beberapa rekan seprofesi di Makassar setelah mendengar bocoran itu dari seorang pejabat yang tidak mau disebut identitasnya. ‘’ 


Kalau betul berita  bocoran ini ada, dan  pengurus PWI Sulsel tidak punya dana untuk membiayai program kerja setahun ke depan dalam rangka uji kompetensi wartawan , kenapa tidak  minta dananya kepada Dewan pers selaku yang punya proyek’’ kata seorang rekan menimpali sambil menambahkan belum dilantik saja sebagai  pengurus PWI Sulsel, kerjanya  sudah meminta minta kepada pejabat instansi yang berkuasa di Sulsel . 


Bagaimana kalau sudah dilantik?. Mungkin lebih buas lagi permintaannya kemana-mana dengan jumlah yang tak terhitung dan bisa jadi tidak dimasukkan oleh bendahara organisasi  dalam daftar penerimaan sumbangan karena pada waktu memimpin PWI Sulsel pada periode pertama saja,  lima tahun lalu, ketuanya tidak membuat laporan pertanggungan jawab dalam konferensi cabang di Makassar 29-31 Januari lalu sehingga anggotanya penuh dengan tanda tanya ‘’ apa saja yang telah diperbuat oleh pengurus PWI Sulsel selama lima tahun lalu”. 


Sementara ketua PWI Pusat yang hadir dalam acara konfrensi pemilihan itu tidak mengingatkan ketua lama untuk memberikan pertanggung jawaban atas kerjanya selama 5 tahun memimpin PWI Sulsel sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Dasar PWI. Akibatnya peserta konferensi ini yang jumlahnya hanya 20 orang bertatap langsung dan 52 orang secara virtual tidak dapat membuat suatu kesimpulan apakah peserta konferensi ini menerima pertanggung jawaban ketua lama yang terpilih sebagai ketua baru PWI Sulsel. Inilah dasar mengapa para senior anggota PWI Sulsel menolak hasil pemilihan Konferensi yang akan dilantik oleh ketua PWI pusat 10 April mendatang. 


Saya terkesima mendengar ocehan ini dan berharap agar Ketua PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat juga bisa meresapi arti bocoran proposal tersebut . Kalau betul bocoran itu ambillah Tindakan terhadap yang akan dilantik sebagai pengurus PWI Sulsel sebagaimana mestinya  yang diatur dalam peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Jangan sampai pengurus pusat PWI kecolongan dan terseret dalam lingkar yang tidak terpuji akibat proposal ini. 


Kalau selama ini PWI Pusat dikenal sebagai tangan besi dalam menindak anggotanya yang melanggar peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, maka dalam kasus proposal ini perlu diperlihatkan lebih jelas lagi kenyataannya bahwa siapa saja yang melanggar PDPRT pasti akan ditindak dengan menunda pelantikan   Pengurus PWI Sulsel yang baru akan dilantik sesuai jadwal 10 April mendatang. 


Sebab saya sudah dapat membayangkan kemana organisasi yang terhormat di mata masyarakat Sulawesi Selatan akan dibawa jika pengurus ini sudah dilantik dengan modal kerja hanya taunya  meminta minta dengan menadahkan tangan seolah-olah dilakukan suatu kerja sama yang erat satu dengan lainnya tapi disisi lain menghancurkan harapan masyarakat yang menginginkan informasi  yang murni bukan dibumbui oleh suatu kedekatan kerja sama. 


Sebab bukan tidak mungkin kalau sudah ada kerja sama yang dibarengi dengan bantuan dana yang cukup besar dari suatu Lembaga Pemerintah , maka keberpihakan pasti selalu terjadi , apalagi jika dana ini digunakan untuk membiayai operasi uji kompetensi wartawan . Besar kemungkinan yang diuji akan membalas jasa pemberi dana dengan tidak memberitakan secara fakta apa yang terjadi di instansi pemberi dana.  


Maka yang menjadi korban adalah masyarakat pembaca media karena mereka mendapatkan suatu informasi yang sudah dibumbuhi dengan sebutan hasil ‘’ kerjasama’’. Semoga tangan besi pengurus PWI Pusat dalam persoalan ini dapat terlihat jelas. amin    



Disclaimer*

*Seluruh isi tulisan adalah tanggung jawab penulis. Penulis adalah wartawan dan praktisi hukum di Jakarta.