Kamis, 20 Mei 2021

Empat Toko Ini di Hentikan Pembangunannya,Ini Penyebabnya

Tags


BN Online Bantaeng,-- Empat toko Alfamart dan Indomart di Kabupaten Bantaeng dihentikan pembangunannya diantaranya adalah PT.Sumber Alfaria Trijaya ( Alfamart ) beralamat jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi,dan Jalan Andi Mannapiang  Kelurahan Lamalaka.


Sementara PT Indomarco Prismatama ( Indomart ) Alamat jalan Kr.Kasia Kel Bonto Rita Kecamatan Bissappu dan Jalan Pendidikan Kelurahan Bannyorang Kecamatan Tompobulu.Kabupaten Bantaeng 


Ke Empat toko ini terpaksa di hentikan oleh pemerintah kabupaten bantaeng,dengan bertindak tegas menghentikan sementara aktivitas pembangunan empat minimarket ini,Alfamart dan Indomart yang berada di wilayah kabupaten bantaeng.


Penghentian itu dilakukan karena di duga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB ).


Berdasarkan data yang diperoleh  dari kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Bantaeng mencatat keempat mini market tersebut adalah, PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) yang berada didua lokasi yakni di Jl. Sungai Calendu Kelurahan Malilingi dan di Jl. A. Mannapiang Kelurahan Lamalaka. Kemudain PT. Indomarco Prismatama (Indo Maret) juga terletak didua lokasi yaitu Jl. Akasia Kelurahan Bontorita dan Jl. Pendidikan Kelurahan Banyorang. 

 

Menurut Kepala Bidang Perencanaan Dinas PTSP, Hj. Fitriani SE, MM, tindakan tegas dengan meminta proses pembangunan tempat usaha milik pengusaha tajir di Indonesia itu karena belum mengantongi perizinan sebagai syarat pendirian tempat usaha.


"Keberadaan keempat minimarket tersebut benar-benar membuat kami geram karena tanpa memiliki izin mereka seenaknya mendirikan bangunan tempat usaha. Makanya bersama tim terpadu bentukan Pemkab Bantaeng, bangunan itu diminta dihentikan dan segera melakukan pengurusan izin," Ucap Hj Fitriani, Kamis 20 Mei 2021.saat di konfirmasi di ruang kerjanya Jalan Kartini.


Lebih lanjut dia mengatakan,"tim percepatan bentukan Pemkab Bantaeng terdiri dari Dinas PUTR,, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Sebelum dikeluarkan izin, terlebih dulu dilakukan kajian teknis dengan melibatkan seluruh OPD terkait". Lanjutnya.


Menurutnya,"diharapkan para pemilik minimarket tersebut agar mau mematuhi aturan dan segera mengurus perizinan karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menaati peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang pasar modern dan tradisional".


"Sebaliknya, jika bangunan tersebut tetap dilanjutkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan, maka sesuai aturan perda nomor 7, kami tak segan untuk kembali menerapkan tindakan tegas dengan cara menyegelnya. Intinya, sebelum mengantongi izin, tidak boleh beroperasi dan kami akan pantau terus,” tegasnya.


Fitri juga mengingatkan, seluruh pengusaha yang ingin membangun atau melakukan operasi harus memiliki izin.  Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTS dulu. Selanjutnya akan diteruskan ke Instansi teknis lainnya.


"Terkait pembangunan mini market, selain izin dari pemerintah, juga harus ada dukungan tanda tangan warga sekitar lokasi pembangunan minimal mendapat pengakuan atau persetujuan sebanyak100 orang," tutupnya.


Penulis : Tim For JB

Editor    : Edhy BN