Rabu, 16 Juni 2021

Program Online Single Submission (OSS) Sebagai Bentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Ini Ungkapan Kadis DPMPT Bantaeng

Tags


BN Online Bantaeng,--Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Bantaeng, H. Syamsul Suli, SE, MM.Terhitung mulai 02 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan memberlakukan Program Online Single Submission ( OSS )sebagai bentuk pelayanan terpadu satu pintu berbasis dalam jaringan.


Upaya tersebut di lakukan dalam rangka memangkas waktu pelayanan perizinan kepada masyarakat termasuk investor.


Menurut  H. Syamsul Suli, SE,MM saat di temui diruang kerjanya jalan kartini mengatakan," Sistem pelayanan disetiap instansi khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan online single submission (OSS)".Ucap Kadis DPMPT.


"Insya Allah mulai 2 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Bantaeng siap melaunching dan menerapkan sistem OSS dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat". Lanjutnya.


"Ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat mengurus segala bentuk perizinan"


Dia,menyebutkan OSS ini terintegrasi dengan aplikasi cerdas layanan terpadu yang akan membantu masyarakat dalam menikmati berbagai  jenis perizinan di daerah. Apalagi sistim ini bisa dilakukan pendaftaran melalui hand phone alias telepon seluler.


"Jadi semua proses pelayanan perizinan yang terjadi di Bantaeng akan terpantau dengan pemerintah pusat. Jika durasi pengurusan terlalu lama, maka bisa jadi pemerintah daerah mendapat teguran dari pemerintah pusat," terang Syamsul Suli



DPMPTSP bertujuan untuk menyederhanakan semua lini pelayanan yang dikelola Pemkab Bantaeng. Diharapkan setelah produk layanan OSS ini dilaunching, secara bertahap semua bentuk perizinan dapat berjalan lancar sesuai keinginan masyarakat.


Editor : Edhy BN