Jumat, 01 Oktober 2021

Gekanas Tolak Keras Privatisasi Terhadap PT. PLN.

Tags

 



BN Online, Jakarta -
Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan menolak keras privatisasi terhadap.PT.PLN (Persero) dalam konferensi persnya di Sekretariat Gekanas, Ruko Cempaka Mas Blok P No.30, Jakarta Pusat, 01/10/2121.

Privatisasi dengan meliberalisasi tenaga listrik negara berbasis Initial Public Offering (IPO), patut diduga jika hal tersebut akan berpotensi menimbulkan pertentangan dengan amanat dan perintah konstitusi negara. Sebab, dengan melakukan privatisasi perusahaan plat merah yang bernama PT.PLN (Persero), maka kepemilikannya akan berubah menjadi Milik Umum (Swastanisasi), demikian rilis dari Gekanas.

Padahal tenaga listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan dibutuhkan oleh hajat hidup orang banyak.  Penyelenggara Negara wajib menguasai dan mengelola sepenuhnya Listrik Negara dan digunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran bangsa dan negara.


Karena itu Gekanas menganggap dengan dilakukannya privatisasi terhadap PT. PLN dengan dalih program Holdingisasi dan IPO, hal ini makin menunjukkan pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak taat azas dalam melaksanakan atau mengimplementasikan amanat dan perintah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan jika cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara. Terlebih, privatisasi PT.PLN membawa konsekuensi berorientasi mengejar keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan kemakmuran pemilik saham.

Kepentingan dan kemakmuran pemilik modal (saham) dan tentu sangat memengaruhi harga jual hasil produksi sekaligus kemampuan daya saing dengan usaha industri sejenis lainnya yang bersumber dari import.

Disisi lain, hal tersebut juga berpotensi besar menurunkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap produk usaha industri. utamanya kelompok masyarakat pekerja/buruh yang mayoritas berpenghasilan Upah Minimum dengan standar Kebutuhan Hidup untuk seorang lajang (bujangan) dan rentan menjadi Orang Miskin Baru (OMB). Belum lagi, jika rencana tersebut tetap dipaksakan maka akan berpotensi makin menambah beban APBN yang saat ini sedang defisit.

Atas dasar hal tersebut. Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyatakan menolak keras Privatisasi terhadap PT. PLN (Persero) dan :

1. Mendesak Kepala Pemerintahan Negara dalam hal ini Presiden RI harus mengembalikan kedudukan PT.PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, Oleh karena itu wajib sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebearbesarnya untuk kemakmuran rakyat. bangsa dan negara;

2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Rpublik Indonesia (DPR RI), MPR RI dan DPD RI menjalankan pengawasan melekat secara sungguh-sungguh terhadap implementasi Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di dalam UU No. 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.

3. Mendesak Pemerintah bersama DPR RI mengembalikan status PT. PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Tunggal Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Menurut koordinator Gekanas,  R.Abdullah,  sudah melakukan kajian.
"Lelah melakukan kajian dan aksi maka kami melakukan judicial review. Kamis besok sudah sidang ke 9. Tidak lama lagi MK mengambil keputusan," ungkap Abdullah.

"Keluarga besar GEKANAS yang terdiri dari 18 serikat pekerja sepakat menolak privatisasi," tegasnya.
(darman).