Senin, 21 Maret 2022

Resmi di Tahan Oknum Kepala Desa Bonto Cinde dan Oknum Sekdes,Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bantaeng

Tags


BN Online Bantaeng,--Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dimulai pada pertengahan 2021 oleh penyidik tipikor Satreskrim Polres Bantaeng akhirnya melakukan penangkapan dan di lanjutkan dengan penahanan terhadap Kepala Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng. 


Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng menemukan bukti permulaan yang cukup dalam Penyidikan Kepala Desa Bonto Cinde, tentunya Penyidikan Tipikor ini selalu koordinasi dan diarahkan oleh bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan. 


Polres Bantaeng memutuskan menahan tersangka SF (47), Kepala Desa Bonto Cinde,

Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.


SF, Diduga melanggar pasal 2  ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.


Selain SF, Polres Bantaeng juga menahan MS (40), Pekerjaan, PNS yang juga merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bonto Cinde, Alamat kampung pundingin, Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH,SIK,M.Si melalui kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan,SH, membenarkan penangkapan yang akan dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka.


"Keduanya kami tangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng", Ungkap AKP Burhan, SH


Kasat Reskrim AKP Burhan lebih lanjut memaparkan bahwa penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penahanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga negara mengalami kerugian senilai. 297.876.220 Rupiah atas hasil audit BPKP


"Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan di khawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah- langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng," Lanjut Kasat Reskrim.


Untuk tersangka SF sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup dan paling rendah 4 tahun penjara.


"Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Kami Polres Bantaeng tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara", Jelas Kasat Reskrim.


Sumber Humas Polres Bantaeng dalam rilisnya

Editor : Edhy Bidik Nasional