Senin, 14 Maret 2022

Tim Resmob Polres Bantaeng Tangkap Kasus Pencurian Motor

Tags


BN Online Bantaeng, Tim Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Aiptu Basriyuddin melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda  motor , senin 7 Maret 2022.


Pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 di depan toko prima jaya, jl. Manginsidi, Kel. Bonto Sunggu, Kec. bissappu yang  pada saat itu oleh Rizka Damayanti memarkir kendaraaannya dan masuk ke  pasar untuk berbelanja, namun kunci motornya lupa di cabut ( tergantung di motor).


Bermodalkan rekaman gambar cctv dan laporan yang di buat oleh korban, tim Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Bisssappu melakukan penyelidikan, telah teridentifikasi tersangka A melakukan pencurian.


Dari hasil interogasi A mengakui perbuatanya dan telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Bulukumba.


Menurutnya, saat itu dia melihat sepeda motor tersebut yang mana kunci kontaknya ada tergantung / terpasang di motor, selanjutnya tersangka melakukan pencurian dan  menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Daerah Bulukumba ditemani oleh Lel. AC alamat Bulukumba yang masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob.


Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, S.H., S.IK.,M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Burhan S.H. menyampaikan,betul telah melakukan penangkapan pelaku curanmor lelaki A (35 ) di Kab Jeneponto dibantu oleh Tim Resmob Polres Jeneponto pada tanggal 7 Maret 2022, yang mana tersangka A sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan.

Tersangka A melanggar  pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, terhadap pelaku terancam di hukuman maksimal 6 tahun .


Editor : Edhy Bidik Nasional