Senin, 18 April 2022

MEMAHAMI ZAKAT PROFESIOleh: AlMisry Al Isaqi,S.Pd.I,M.IKOM(Komisioner Bag.Pengumpulan BMK Gayo Lues)

Tags

MEMAHAMI ZAKAT PROFESI
Oleh: AlMisry Al Isaqi,S.Pd.I,M.IKOM
(Komisioner Bag.Pengumpulan  BMK Gayo Lues)
BN Online ; Gayo Lues aceh-Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian-profesional tertentu, baik yang dilakukan secara individual maupun yang dilakukan secara berjama’ah/kolektif dengan pihak lain atau secara kelembagaan, sehingga profesi itu mendatangkan penghasilan/maaliyyah yang memenuhi nisab atau batasan minimum untuk bisa berzakat. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt pada QS. al-baqarah ayat: 267, QS. al-taubah ayat: 103. Silahkan kita lihat ayatnya dalam Al-Qur’an. Juga berdasarkan hadith Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian”.

Contohnya adalah profesi sebagai seorang dokter, konsultan, advokat, dosen, guru, seniman, jurnalis, perancang busana, penjahit, pemilik media-massa, PNS,TNI, Polri, pengusaha jasa angkutan, penulis buku, kontraktor dan ratusan profesi lainnya bagi orang islam. 

Mereka semua itu memiliki penghasilan yang jauh lebih di atas penghasilannya seorang petani. Maka umat islam yang berprofesi seperti yang telah disebutkan di atas berkewajiban mengeluarkan zakatnya, jika seorang petani saja dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat hasil pertaniannya yang jauh lebih sedikit penghasilannya tetapi sudah mencapai nisabnya, dibandingkan dengan penghasilan para profesional yang luar biasa banyaknya.

Dewasa ini, umat Islam berada pada era industri bahkan era informasi. Pada era informasi-digitalisasi, kira-kira lebih dari 70 persen kegiatan ekonomi umat islam berada dalam sektor pengelolaan informasi-digitalisasi. Sehingga pekerjaan informasi yang berbasis online harusnya dikeluarkan zakat penghasilannya demi terwujudnya asas-keadilan bagi pemeluk umat islam secara menyeluruh. 

Bukankah dengan mengeluarkan zakat profesi dapat mencerminkan rasa-keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan bagi umat islam Indonesia.

Menurut Yusuf Qaradhawi bahwa nisab zakat profesi itu sama dengan beratnya Emas yang kita miliki sebesar 85 gram emas dengan harga yang berlaku saat ini. Sehingga jumlah yang wajib kita keluarkan untuk dizakati sebesar 2,5 %. Zakat profesi dapat dikeluarkan secara mubasyaran/langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama  kurun waktu tertentu, misalnya setahun, bergantung pada jenis pekerjaan atau profesinya dan cara termudah untuk menghitungnya. 

Jadi mengaju kepada Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor : 04/KPTS/2020, jika saya, anda dan kita semua adalah seorang pegawai dengan perolehan gaji 6.900.000/bulan, maka saya, anda dan kita bisa mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% langsung setelah kita gajian tiap bulan, atau membayar zakat satu kali tiap tahun  sejumlah 82.900.000 = Rp.2.072.500  adalah zakat profesi yang harus dikeluarkan dan seterusnya dapat disesuaikan dengan pengahasilan yang diperoleh dari profesi kita masing-masing.

Demikian juga saya, anda dan kita semua adalah misalnya berprofesi sebagai seorang dokter spesialis berpenghasilan Rp 1.000.000/hari x 30 = Rp.30.000.000, maka yang bersangkutan bisa mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% tiap Bulan, atau tiap tahun sesuai dengan rumus perhitungannya.Silahkan kita menghitung berapa zakat profesi penghasilan yang kita harus keluarkan zakatnya di bulan ramadhan kali ini.

Muzakki atau pembayar zakat profesi baik sebagai perseorangan maupun sebagai lembaga ataupun keduanya. Misalnya sebuah perusahan yang pada tutup tahun pembukuan mencatat penghasilannya sebesar 1 Miliyar, maka perusahaan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Demikian juga bagi pekerjanya yang beragama islam yang bergaji melebihi batas nisab tetap berkewajiban mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5%.

Para Ulama telah berkonsensus atau Ijma’ Ulama bahwa zakat diwajibkan bagi-hanya orang islam sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw kepada sahabatnya Muazd bin Jabal sesaat sebelum sahabat ini pergi ke negeri Yaman. Rasulullah Saw berkata kepada Muazd: Wahai Muazd, “jika mereka penduduk Yaman telah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengerjakan sholat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah Swt telah mewajibkan zakat kepada mereka.” Berdasarkan haditsh di atas, jika kita bekerjasama dengan orang non-islam maka yang wajib dizakati adalah harta/penghasilan kita saja sebagai seorang muslim. 

Sudah barang tentu apabila penghasilan kita telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh ijma’ ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula penghasilan kita yang sudah disimpan selama satu tahun, apabila telah memenuhi nisab maka wajib bagi pemiliknya untuk dikeluarkan zakatnya. 

Demi kesucian harta yang kita miliki dan demi keberkahan harta yang kita miliki, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya.

Demikian tulisan singkat ini seputar zakat profesi, semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam Bis Shawab.

Penulis : aharuddin
Editor    : Riga Irawan Toni