Senin, 04 Januari 2021

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng berikan layanan terbaik "SAMAWAKI"

Tags


BN Online Bantaeng,--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng berikan satu Inovasi yaitu "Samawaki".Dan ini dirancang khusus bagi pasangan yang baru menikah atau membina rumah tangga.


Langkah yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Bantaeng dan Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melalui Samawaki ini,agar mampu memudahkan dengan bersinerginya antara buku nikah dan kartu keluarga,Kartu Tanda Penduduk ( KTP )yang baru.


Untuk itu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Bantaeng dan Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng,memperkenalkan inovasi "Samawaki" sebuah sistim, serta memudahkan dalam proses menikah dan tahun ini akan di perkenalkan dimulai dari Kecamatan Bantaeng.


Inovasi ini resmi dilaunching bulan januari 2021 Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng,M.Ridwan S.ag mengatakan bahwa,"Inovasi layanan Samawaki ini adalah betul -betul memudahkan layanan masyarakat khususnya yang terkait dengan layanan nikah dan penerbitan Kartu Keluarga ( KK )dan KTP bagi  pengantin yang baru saja  yang melaksanakan akad nikah.


Dan hari ini,lanjut M.Ridwan S.ag Kepala KUA  Kementerian Agama, "Kita sudah mulai lakukan,Insya Allah setelah akad nikah kita langsung serahkan".Jelasnya.


Menurut Haryadi sebagai inovator dari Inovasi Samawaki,"Ide ini muncul melihat banyaknya pasangan atau keluarga dalam aplikasi siak yang perkawinannya belum tercatat sehingga permasalahan ini perlu diputus mata rantainya dari hulu". Terang Haryadi ke Media ini.


Dan menurut Kadis Dukcapil Bantaeng,"Ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama Mou antara Kementerian Agama Bantaeng dan Disdukcapil Bantaeng beberapa bulan yang lalu,terkhusus pencatatan nikah,dan sesuai dengan SOP semua sama memudahkan dalam layanan Samawaki".Ucap Kadis Dukcapil Drs Ali Imran.MM.



Semua peristiwa penting dan peristiwa kependudukan itu, Lanjut Kadis Dukcapil Bantaeng,"Harus dilaporkan dan di catat dan diterbitkan dokumennya,jadi lahir,mati,pindah datang termasuk pernikahan itu harus di laporkan semuanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng serta outputnya adalah dokumen kependudukan".Urainya.


"Dan ini adalah salah satu contoh yang melangsungkan akad nikah di jalan lingkar,maka dari itu lahirnya dokumen Adminduk yang harus kita layani,dan ini harus muncul sebagai kartu keluarga yang baru,berikutnya adalah karena pasangan ini berubah status dari belum kawin menjadi kawin, kesemuanya dokumen ini harus diterbitkan.".Pungkasnya.


Editor Edhy Bidik Nasional