Selasa, 03 Januari 2023

Uptd dan Samsat Polres Aceh Tengah Ingatkan Masyarakat Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor

Tags

Uptd  dan Samsat  Polres Aceh Tengah   Ingatkan Masyarakat Adanya Pemutihan Denda Pajak Ranmor 
BN Online ; Aceh Tengah - Takengon
Mulai 2 Januari– 28 Februari 2023, Pemerintah Provinsi Aceh termasuk di UPT Samsat Takengon Aceh Tengah akan berlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN), Senin (02/01/2023).

Adanya Pemutihan dan  Penghapusan Denda tersebut merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah disemua kantor  Uptd  maupun Samsat yang ada diwilayah Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhaki,S.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi,SH didampingi Ka Uptd Samsat , Feling Hutapea  mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peratuan Gubernur No 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak Progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat  Provinsi Aceh

“Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar Pajak  kendaraan , Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan”, tambahnya.

Wajib Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat  untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan Sanksi Administrasi,"tutup Suhadi.

Editor : Riga Irawan Toni