Kamis, 02 Februari 2023

Kasat Reskrim terima Penghargaan dari Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH.SiK MSi

Tags


BN Online Bantaeng,--Bertempat di Halaman Polres Bantaeng dilaksanakan Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personil Polres Bantaeng dan Jajaran, Kamis 2 Februari 2023.


Penyerahan Penghargaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara SH SIK MSI yang disaksikan oleh Waka Polres Kompol Kuswanto, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, Kanit, Perwira Staf serta seluruh Personil Polres Bantaeng dan Jajaran.


Dalam Amanatnya, Kapolres Bantaeng menyampaikan bahwa pemberian Penghargaan ini merupakan Apresiasi dan Penghargaan oleh Pimpinan Polri dalam hal ini Polres Bantaeng kepada Personil yang mendapatkan penilaian melebihi Kapasitas Tugas Pokoknya khususnya dibidang Operasional Fungsi masing masing maupun Tugas Umum Kepolisian.


Ini merupakan pembeda bahwa setiap personil yang melakukan sesuatu hal yang positif sehingga membawa dampak terhadap institusi maka oleh pimpinan wajib untuk memberikan Reward atau Penghargaan namun Sebaliknya apabila ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela sehingga dapat berdampak negatif terhadap institusi maka pimpinan juga akan memberikan punishment atau hukuman, jelasnya.


Lebih lanjut Akbp Andi Kumara menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tidak datang begitu saja akan tetapi melalui mekanisme dan kajian mendalam dari tim Wanjak tentang personil yang berprestasi kemudian dilaporkan kepada pimpinan guna mendapatkan persetujuan.


Diketahui sebanyak 32 Personil Polres Bantaeng dan Jajaran yang mendapatkan Reward dengan berbagai Jenis Penghargaan yakni Atas dedikasi, loyalitas, integritas, eksistensi yang tinggi dan berhasil menyelesaikan laporan polisi 100% serta kerjasama proaktif dengan pemerintah Kecamatan Pajukukang untuk menekan angka kriminalitas semaksimal mungkin, peran aktif meredam potensi konflik sosial yang terjadi di wilayah binaannya oleh petugas Babinkamtibmas serta keberhasilan dalam penangkapan terhadap tahanan Polres Bantaeng yang kabur sehingga dalam waktu 7 hari seluruh tahanan dilakukan penangkapan kembali.( Edhy Bidik Nasional ) .