Rabu, 17 April 2024

Oknum Jaksa Simalungun Diduga Memeras Pemilik Mobil Mini Bus Avanza


Simalungun Sumut.

Bidiknasional.co.id - Sungguh sangat memprihatinkan bila dalam menjalankan penegakan hukum dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang tanpa peduli hak kebenaran serta kemanusiaan.


Di duga oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU)  salah satu Korps Adhyaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Simalungun meminta sejumlah uang kepada Ari Gusnawan.


Kepada awak media, Ari Gusnawan menyampaikan perihal BS salah seorang oknum JPU yang meminta uang sebesar Rp.10 Juta untuk mengurus mobil mini bus Toyota Avanza Tahun 2017 warna Hitam

 Metalik miliknya dengan nopol D 1519 AFQ yang tanpa sepengetahuannya telah digunakan Bejo selaku abang iparnya saat melakukan tindak pidana pencurian agar tidak di sita oleh negara dalam, ujar Ari Gusnawan warga Kampar Riau, Jum'at (22/03/2024).


Kejadian ini berawal dari datangnya Bejo (abang ipar) warga Kab. Serdang Bedagai kerumah Ari Gusnawan beberapa bulan yang lalu, untuk meminjam mobil Ari yang akan digunakan untuk mencari sewa rental dan nantinya Bejo juga berjanji membantu Ari untuk membayarkan uang kredit mobil avanza tersebut.


"Karena Bejo masih berstatus abang iparnya, tanpa merasa curiga saya mengizinkan mobil avanzanya di bawa untuk digunakan mencari sewa rental," ujar Ari.


Namun betapa terkejutnya Ari ketika mendapatkan kabar dari pihak penyidik Polres Simalungun, bahwa mobil avanza miliknya sudah berada dalam penahanan begitu juga Bejo beserta temannya terkait tindak pidana pencurian yang mereka lakukan.


Pihak penyidik Polres Simalungun meminta Ari untuk datang dengan membawa berkas berkas mobil tersebut untuk sebagai bukti keabsahan kepemilikan kenderaan miliknya.


Setelah proses berjalan, pihak penyidik pun mengarahkan Ari untuk melakukan komunikasi pada BS selaku JPU terkait kepemilikan mobil miliknya. 


Pasca pertemuan dengan BS, Ari diminta uang sejumlah Rp.10 juta dengan perjanjian secara lisan bahwa BS akan mengamankan mobil avanzanya yang akan dikembalikan kepada Ari pasca lebaran 2024 agar tidak disita negara setelah adanya putusan pengadilan, ungkap Ari. 


Saat awak media mengkonfirmasi BS selaku JPU, Rabu (17/04/2024) via selulernya, BS langsung mematikan telepon selulernya serta

memblokir nomor awak media.

(STH)