Sabtu, 18 Mei 2024

Kapolres Bantaeng Perintahkan Jajarannya Penertiban Juru Parkir Liar

Tags


BN Online Bantaeng- Sesuai instruksi dari Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H terkait penertiban juru parkir liar beberapa waktu lalu.Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, MM langsung memberikan perintah kepada jajarannya untuk mengintensifkan penertiban terhadap praktik ilegal tersebut. 


Melalui Ketua Tim UPP Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bantaeng, Kompol Aswar Anas, S.Sos turun langsung melakukan operasi Penertiban terhadap juru parkir di wilayah Kabupaten Bantaeng.


Penertiban dilakukan untuk memastikan legalitas titik parkir, termasuk besaran pungutan yang menjadi target operasi penertiban.Sebelum penertiban, Kompol Aswar Anas memimpin rapat koordinasi dengan instansi terkait di ruang vidcon Mapolres Bantaeng. Sabtu (18/5/2024).


Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH, S.IK, MM  menegaskan bahwa penertiban terhadap juru parkir liar merupakan upaya untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat yg dilaksanakan oleh Polres bersama semua instansi terkait.


Dirinya berharap kedepannya terkait penertiban juru parkir liar dapat dilakukan pembinaan dan dikembangkan pengelolaannya.


"Sehingga dapat memberikan manfaat serta kontribusi positif bagi pemerintah maupun masyarakat," harap Kapolres.


Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaan juru parkir liar, pungkasnya.


Adapun hasil operasi penertiban juru parkir ditemukan 14 Titik dan juru parkir yang memiliki Surat Tugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng dan dilengkapi Karcis Parkir, Seragam dan Sempritan.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan didapat keterangan bahwa hasil dari karcis parkir disetor ke Pemda Bantaeng melalui Dinas Perhubungan.


Sumber Humas Polres Bantaeng 

Editor Edhy Bidik Nasional