Kegiatan ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Insan Pers,Tokoh Disabilitas, Pejabat Administrator, Kasubag, Jabatan Fungsional, dan narasumber Kepala Inspektorat Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE, Kabag Organisasi Setda Bantaeng Haryadi SE. M. A. P.
Kepala Disdukcapil Bantaeng,Drs.Ali Imran MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan.
“Melalui konsultasi publik ini, kami ingin menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak guna menyempurnakan standar pelayanan yang kami susun, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” ucap Ali Imran.
Dalam penyusunan standar pelayanan publik ini, Disdukcapil memfokuskan pada layanan-layanan strategis seperti penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Setiap standar yang disusun akan mencakup aspek seperti prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan.
Kegiatan konsultasi publik juga menghadirkan sesi dialog terbuka, di mana peserta dapat menyampaikan langsung keluhan, masukan, maupun usulan inovasi terhadap pelayanan yang selama ini diterima.Disdukcapil berharap, melalui proses ini, terbangun transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kependudukan.
Kepala Inspektorat Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE, mengatakan, " Pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis yang harus dijalankan secara konsisten demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik korupsi.Kita berikan pemahaman mendalam tentang konsep Zona Integritas, pentingnya integritas dalam birokrasi, serta strategi implementasi zona bebas korupsi untuk menciptakan layanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi."ungkapnya.

