Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, tersebut diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 03.45 WITA. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan penuh dari personel Sat Intelkam Polres Bantaeng.
Kronologi: Motor Ditinggal Saat Menggarap Sawah
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu. Pada Rabu siang, 8 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, korban memarkir sepeda motor merk Yamaha Jupiter miliknya di samping sebuah rumah kosong di pinggir jalan Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka.
Saat itu, korban berniat menggarap sawahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi parkir. Namun, malang tak dapat ditolak. Saat kembali ke lokasi parkiran pada pukul 15.00 WITA, sepeda motor kesayangannya telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan polisi LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG tertanggal 08 April 2026.
Modus Nekat: Hantam Gembok dengan Batu Gunung
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, polisi mengendus keberadaan MI yang sedang berada di rumahnya. Petugas gabungan kemudian bergerak senyap pada subuh hari untuk mengepung rumah pelaku di Kampung Gusung.
Dalam hasil interogasi awal, MI mengakui seluruh perbuatannya. Yang menjadi sorotan adalah modus operandi pelaku yang terbilang nekat dan konvensional. Meskipun motor korban sudah diamankan dengan kunci pengaman tambahan berupa gembok cakram, MI tetap berhasil membobolnya.
"Pelaku mengakui merusak kunci gantung (gembok) yang terpasang pada cakram sepeda motor korban dengan cara dihantam menggunakan satu buah batu gunung, lalu membawa kabur motor tersebut," tulis laporan resmi Polres Bantaeng.
Tak hanya kasus ini, MI juga 'bernyanyi' di hadapan petugas bahwa dirinya telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter (milik korban).
1 (Satu) buah kunci gantung/gembok dalam kondisi rusak.
1 (Satu) buah batu gunung yang digunakan sebagai alat pembuka kunci.
Saat ini, terduga pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada pihak Penyidik Sat Reskrim. Polisi akan melanjutkan proses penyidikan serta pengembangan kasus untuk mengungkap TKP lainnya yang mungkin melibatkan tersangka.
Polres Bantaeng mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor, terutama saat meninggalkan kendaraan dalam waktu singkat, serta menyarankan penggunaan kunci ganda atau alarm untuk meminimalisir risiko pencurian.
