Sabtu, 27 Juni 2020

Satgas Inspektur Covid-19 Gelar Operasi Wajib Pakai Masker Bagi Pengendara Roda Dua Dan Empat

Tags



BN Online, Makassar -- Hari ini Satgas Inspektur Covid-19 Kota Makassar kembali menggelar razia atau oprasi bagi pengendara roda dua dan empat agar wajib memakai masker. Kegiatan operasi ini bertempat di sepanjang Jl. Penghibur Pantai Losari Kota Makassar, Jumat (26/06/2020).

Inspektur Covid-19 Makassar yang merupakan gabungan dari Sat Pol PP, Dishub, dan SKPD kota Makassar melakukan operasi atau razia bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Global Covid-19.


Kasat Pol PP Kota Makassar Iman Hud, S.IP., M.Si., yang juga sebagai kordinator Inspektur Covid-19, bersama seluruh stakeholder atau tim terpadu turun langsung dalam pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker.

Giat oprasi atau razia ini, "sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan untuk pencegahan Virus Global Covid-19".


Iman Hud, S.IP., M.Si., menjelaskan, kegiatan operasi ini merujuk dalam Perwali. Sanksi disiapkan terbagi dalam tiga kategori. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. "Sanksi ringan seperti teguran kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sanksi sedang menegur dan membubarkan kerumunan massa yang tidak taat aturan seperti tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Sedangkan untuk sanksi berat itu di berlakukan seperti toko atau usaha, berupa penutupan dan pencabutan izin usaha yang tidak mematuhi Protap Covid-19", imbuhnya.


Ia pun mengatakan," kegiatan ini sudah beberapa kali kami lakukan secara persuasif. Selain itu, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat atau warga terkhusus di Kota Makassar baik itu di tempat - tempat umum, Pasar, Mall, Fasilitas umum, Tempat ibadah dan lainnya".

"Bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, kami memberikan surat teguran dan pernyataan secara tertulis bagi pelanggar tersebut. Kami juga memberikan masker bagi pelanggar yang beraktifitas keluar rumah dengan tidak menggunakan masker, ada beberapa masyarakat atau warga yang hari ini kami beri sangsi secara tertulis".


Kami pun telah berkomitmen untuk terus menindak para pelanggar yang masih tidak taat akan aturan terkait Protap pencegahan Covid-19 ini. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan untuk pencegahan Virus Global Covid-19.

"Di masa pandemi Global Covid-19 saat ini kami berharap, seluruh warga atau masyarakat Kota Makassar, agar mematuhi segala himbauan - himbauan yang pemerintah sampaikan. Semua ini di lakukan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan kita semua", tungkasnya.



Editor//BN Online//Ilham