Selasa, 24 November 2020

Karyawan House Of Dura atau Deglow Sepakat Menyelesaikan Sengketa Melalui Perundingan Bipartit

Tags


BN Online Makassar,--Salah satu karyawan House Of Dura atau Deglow beralamat di Latanete Plaza, Blok A-10 Komplek, Jl. Sungai Saddang Lama, Pisang Sel., Kec.Makassar, Kota Makassar, Sulawesi-Selatan sepakat berdamai dengan pihak perusahaan melalui jalur bipartit (kekeluargaan). Selasa (24/11/2020)


Sengketa tenaga kerja sebelumnya berjalan dikarenakan adanya dugaan pelanggaran normatif yang dipermasalahkan oleh salah satu karyawan yang berinisial (S) tersebut, alhasil melalui mediasi yang dibangun oleh suami Erni Darwi selaku penanggung jawab House Of Dura atau Deglow cabang Makassar kini mendapatkan titik temu secara kekeluargaan.


Kesepakatan tersebut telah terwujud antara pihak perusahaan House Of Dura atau Deglow dengan salah satu karyawan yang berinisial (S) dengan menyepakati untuk menerima biaya pisah sebesar Rp.15.000.000, serta peralatan kuku dan melampirkan surat pengunduran diri, disaksikan oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan diruang Kepala Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 02:00 siang hari.


Adapun yang hadir didalam perundingan secara bipartit tersebut yaitu Erni Darwi didampingi oleh suaminya selaku mediasi, Satriani didampingi oleh suaminya selaku pelapor mewakili Posko Koalisi Pengaduan Masyarakat disingkat (PKPM), bagian Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Asril Mallombasang, ST, Musairah, ST dan Kepala Bidang Pengawasan Drs.Bachtiar, MM.


Drs.Bachtiar, MM Selaku Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mengatakan, "Alhamdulillah dengan melalui bipartit mediasi/perundingan secara kekeluargaan ini, maka kita tidak melanjutkan ke proses selanjutnya, karena kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka dari itu jauh lebih baik dengan adanya kesepakatan ini tidak memutuskan silaturahmi antara karyawan dan pengusaha, tetap menjalin hubungan yang baik kedepanya". Tuturnya


Karyawan yang dimediasi tersebut dengan spontan berdiri dan merangkul Erni Darwi seraya meminta maaf atas prilakunya selama ini, sambil berpamitan kepada penanggung jawab perusahaan House Of Dura atau Deglow Erni Darwi dan suaminya mengucapkan permohonan maaf jika ada kesalahan yang pernah dilakukan selama bekerja di perusahaan House Of Dura atau Deglow sejak 2004 silam, saat ini telah bersepakat secara bipartit menyelesaikan semuanya dengan baik dan tidak ada lagi permasalahan yang timbul dikemudian hari.Cetusnya


(Red)