Selasa, 26 Januari 2021

Kuasa Hukum Ahli Waris Yohanis Lapiek Sambangi Kantor Camat Panakkukang, Desak Lakukan Mediasi Secepatnya

Tags



BN Online, Makassar -- Kuasa Hukum ahli waris yang bernama Yohanis Lapiek sambangi Kantor Camat Panakukkang dalam rangka mengecek surat mediasi yang sebelumnya disodorkan oleh kantor kelurahan Panaikkang terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Ibu Hartati, Selasa (26/01/2021).


"Ibu Hartati ini sudah membangun rumah atau pos yang berada di atas lahan klien kami dan itu sudah  jelas perbuatan melawan hukum, karena ketidakjelasan dasar alas hak yang dimiliki", ujar Hadi selaku kuasa Hukum ahli waris Yohanes Lapiek.


"Hadi juga mendesak, pihak Kecamatan untuk segera memanggil pihak yang bersangkutan dalam rangka melakukan mediasi".


"Karena ada asas ultirmum remidium, kami sebagai Lawyers tidak boleh langsung melakukan proses hukum tetapi kita harus membuat jembatan atau mediasi di Kantor Kecamatan karena ini menyangkut akta jual beli yang di miliki oleh Kecamatan sebagai Penjabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATs)", kata Hadi.



Ia juga berharap, pihak kecamatan bisa merespon cepat untuk segera melakukan mediasi, agar ada kepastian hukum yang diperoleh oleh Yohanis Lapiek


"Sehingga kami juga akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik perdata dan pidana".


Hadi juga mengatakan, bahwa Ibu Hartati melakukan penyerobotan dan perbuatan perampasan hak tanpa adanya persetujuan antara kedua pihak.


Lanjutnya, Dalam KUHPidana Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.


"Selain KUHPidana pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6", jelas Hadi.



Pasal 385 KUHPidana mengatur Kasus Penyerobotan Tanah yang merupakantindakan kriminal yang merugikan hak para pemilik lahan yang sah.


Selain Pasal 385 KUHPidana, tindak kejahatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6.


Perpu tersebut juga menuliskan bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.


Sementara Kasi Pemerintahan Hj. Andi Haslindah, SE., M.Si., mengatakan, memang benar surat terkait tanah yang di wilayah Kelurahan Panaikang telah masuk beberapa minggu lalu di kantor Kecamatan Panakkukang. Surat itu kami terima langsung dari Kelurahan Panaikang Makassar.

 

"Tapi untuk dilakukan mediasi, kami akan rumpung bersama sama dulu di Kecamatan Panakkukang dan Kelurahan Panaikang. Setelah itu, kami akan panggil semua yang bersangkutan dengan membawa bukti - bukti atau surat - surat yang mereka anggap sah. Tunggu saja, kami akan lakukan mediasi selanjutnya", imbuhnya.(Tim)