Rabu, 27 Juli 2022

Pengokohan BUMK bersama Kemukiman Gelung Perajaah Kecamatan Linge Aceh Tengah.

Tags

Pengokohan BUMK bersama Kemukiman Gelung Perajaah Kecamatan Linge Aceh Tengah.
BN Online ; Aceh Tengah-BUMK Bersama ini sangat tepat dibentuk oleh beberapa desa yang memiliki keterbatasan pada banyak aspek (Sumber Daya Manusia, Permodalan, Potensi dll). Diharapkan kebersamaan ini akan memunculkan kekuatan baru yang menjamin keberlangsungan dan pengembangan unit-unit usaha yang didirikannya.dikemukiman Gelung perajah kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah terdiri 5 kampung yaitu:kampung Gewat,Mungkur,Pantan Nangka,simpang tiga Uning dan kampung kemerleng.
Dari pantauan Media ini 27/7/2022.di kampung simpang Tiga uning kecamatan Linge.

Dalam acara pengokohan ini disepakat nama BUMK bersama dalam kemukiman Gelung perajah adalah"GELUNG PERAJAH MANDIRI"di hadiri oleh Tim dari kabupaten Aceh Tengah TA, Jauza Satria Putra,Ghazali Lingga,SE.Suhadi,juga PD.Baiysyah,S,pd.Rengie Ra S.T. dan Jasli S,pd.juga PLD Rasman Halibi. dan reje kampung di lima kamung masing RGM Lima kampung,dan masing pengurus BUMK lima kampung serta dari pengurus BKAD.

Tahapan Pembentukan BUMK Bersama:
Pada hakekatnya, pembentukan BUMK Bersama hampir sama dengan pembentukan BUMK pada masing-masing desa. Perbedaanya adalah adanya proses penting yang sebaiknya dilakukan pada masing-masing desa, yakni diawali dengan penyelenggaraan Musdes pada masing-masing desa dengan agenda: penjelasan dan latar belakang mengapa perlu membentuk BUMK Bersama. (Musdes diinisiasi oleh BKAD dengan melibatkan pemerintah desa serta unsur-unsur masyarakat).
Setelah musdes pada masing-masing desa mensepakati pembentukan BUMK Bersama, selanjutnya (dalam musdes tersebut) dipilih personil yang akan mewakili desa pada proses musyawarah tingkat antar desa. Jumlah personil masing-masing desa dapat disepakati termasuk Reje Kampung ) selanjutnya dimasukkan dalam sebuah lembaga yang bernama Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Untuk keabsahan dan penguatan BKAD dapat diterbitkan Peraturan Desa.

BKAD dari desa-desa selanjutnya menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membentuk BUMK Bersama beserta Unit Usaha yang dipilih. Sebaiknya pembentukan unit-unit usaha didasarkan atas “studi kelayakan”, dengan memperhatikan aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi; aspek manajemen dan SDM; aspek keuangan; aspek sosial–budaya, ekonomi, politik dan lingkungan; aspek hukum dll. Sehingga pembentukan unit-unit usaha menjadi lebih cermat, tidak tergesa-gesa dan tidak berdasarkan keinginan tapi harus dikaji secara matang dan mendalam karena esensi BUMK sebenarnya ada pada unit usaha.

Selanjutnya MAD dapat membentuk Tim untuk merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)dan program kerja yang nantinya wajib dipresentasikan dan didiskusikan dalam MAD sehingga dapat menjadi panduan dan pedoman jalannya BUMK Bersama sehingga bisa terwujud kampung mandiri dan sejahtera.

Penulis : Aharuddin
Editor    : Riga Irawan Toni